Jumat, 08 November 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama secara awal, maka kalau rugi shahib al’mal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan managerial skil selama proyek berlangsung. Tujuan akad mudharabah adalah supaya ada kerjasama kemitraan antara pemilik harta (modal) yang tidak ada pengalaman dalam perniagaan / perusahaan atau tidak ada peluang untuk berusaha sendiri dalam lapangan perniagaan, perindustrian dan sebagainya dengan orang berpengalaman di bidang tersebut tapi tidak punya modal. Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui Islam. Diantara orang yang mlakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad s.a.w. sebelum beliau menjadi rasul, beliau ber mudharabah dengan calon istrinya, Khadijah dalam melakukan perniagaan antara negeri Mekkah dengan Sham (Syria). Hati Khadijah tertarik dengan sifat-sifat amanah, jujur dan kebijaksanaan Muhammad dalam perniagaan dengan mendapat keuntungan berlipat ganda, akhirnya mereka dijodohkan oleh Allah S.W.T. sebagai suami istri yang dikaruniakan dengan zuriat yang sholeh. Muhammad terus berdagang hingga menjelang saat beliau dilantik Allah S.W.T menjadi rasul. Dalam transaksi dengan prinsip mudhrabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu: • Shahibul maal / Rabulmal (pemilik dana / nasabah) • Mudharib (pengelola dana / pegusaha / bank) • Amal (Usaha / pekerjaan) • Ijab Qabul Karakteristik Mudharabah Beberapa karakter mudharabah adalah sebagai berikut: 1. Kedua pihak yang mengadakan kontrak pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. 2. Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada Mudharib untuk investasikan (dikelola) dalam kegiatan usaha Mudharabah. 3. Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan Mudharabah. 4. Jenis usaha / pekerjaan diharapkan mewakili / menggambarkan adanya kontribusi Mudharib dalam usahanya untuk mengembalikan / membayar modal kepada penyedia dana. 5. Pembatasan Masa / Periode Pembiayaan Mudharabah, sebagian Fuqaha membolehkan untuk membatasi waktu dalam pembiayaan Mudharabah untuk selama periode tertentu, namun sebagian lain melarangnya karena hal itu menjadi tidak penting apabila dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa masing-masing berhak untuk membatalkan perjanjian kapan saja. 6. Garansi dalam Mudharabah untuk menunjukkan adanya tanggung jawab Mudharib dalam mengembalikan modal kepada pemilik dana. Mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dana dan bank syariah sebagai Mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui antara kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang ditetapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga diadakan antara bank syariah sebagai pemberi modal atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan, pengusaha, para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan. Prinsip Mudharabah Prinsip-prinsip mudharabah mutalaqah ini dapat diaplikasikan dalam kegiatan usaha perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tabungan Mudharabah Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008, pasal 1 angka 23 dijelaskan: • Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan / atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau akad lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. • Tabungan adalah simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Deposito Mudharabah Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank. Deposito ini dijalankan dengan prinsip “Mudharabah Mutlaqah”, karena pengelolaan dana deposito sepenuhnya menjadi tanggung jawab mudharib (bank). Deposito mudharabah merupakan simpanan dana dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Semua permintaan pembukaan deposito mudharabah harus dilengkapi dengan suatu “akad / kontrak / perjanjian” yang berisi antara lain nama dan alamat Shahibul maal, jumlah deposito, jangka waktu, nisbah pembagian keuntungan, cara pembayaran bagi hasil dan pokok pada saat jatuh tempo serta syarat-syarat lain deposito mudharabah yang lain. Teknik Perhitungan Dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah Teknik Perhitungan Dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah akan didasarkan pada suatu kasus sebagai berikut ini . Tanggal 1 agustus 20XA Bank Murni Syariah menyetujui pemberian fasilitas mudharabah muthlaqah PT.Basriadi yang bergerak dibidang SPBU dengan kesempatan sebagai berikut. Plafon : Rp.1.450.000.000 Objek bagi has il : pendapatan (gross prifit sharing) Nisbah : 70% PT.Basriadi dan 30% BMS Jangka Waktu : 10 bulan jatah tempo tanggal 10 juni 20XX Biaya administrasi : Rp.14.500.000 dibayar pada saat akad Pelunasan : pokok diakhir periode Keterangan : Modal dari BMS diberikan secara tunai tanggal 10 Agustus 20xx pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah setiap tanggal 10 mulai bulan september PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN SERTA KONSEP NISBAH BAGI HASIL Sebelum kita berinvestasi kita harus mengetahui konsep dasar investasi , kita juga harus mengetahui apasih "Investasi" itu ? Investasi adalah Penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa yang akan datang, yang didalamnya terkandung risiko, untuk itu dibutuhkan suatu kompensasi atas penundaan tersebut, dalam bentuk keuntungan . kita juga harus tau resiko resiko ketika kita memustuskan untuk berinvestasi, likuiditas dan daya jualnya, faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat risiko investornya dll, yang akan saya jelaskan di sini . Konsep Dasar Investasi Salah satu tujuan seseorang melakukan investasi secara umum adalah berusaha memperoleh keuntungan sebesar mungkin sesuai tujuan awal investasi serta mempertimbangkan penerimaan tingkat resikonya. objektivitas dasar dalam berinvestasi adalah : pendapatan, pertumbuhan modal dan mempertahankan modal . Seorang investor sedikitnya memiliki satu dari ketiga objektivitas tersebut. pendapatan, jika investor berorientasi di pendapatan akan sangat memperhatikan tingkat pendapatan sekarang terhadap jumlah keseluruhan modal yang dimilikinya pertumbuhan kapital, jika investor berorientasi di pertumbuhan kapital, mereka akan menetapkan jangka waktu objektivitasnya lebih panjang untuk menganalisa pertumbuhan kapitalnya setiap waktu mempertahankan modal, jika investor berorientasi mempertahankan modal, mereka akan mencari diversivikasi portofolio sebanyak banyaknya untuk mengurangi resiko semaksimal mungkin agar tetap mempertahankan daya belinya Risiko Investas ketika kita memutuskan untuk melakukan investasi kita juga perlu tau resikonya. Risiko investasi adalah kemungkinan yang terjadi dimana hasil investasi yang sebenarnya berbeda dengan yang di harapkan. risiko investasi ini terbagi dua yaitu Risiko Sistematik dan Risiko Nonsistematik risiko sistematik, adalah risikoyang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi, politik, sosiologi, perang, inflasidan kejadian kejadian internasional dimana tingkat risiko tersebut tidak dapat dihilangkan dengan melakukan diversifikasi folio • risiko pasar, risiko yang terjadi ketika pasar investasi menyimpang dari kebiasaannya . • risiko suku bunga, risiko yang disebabkan oleh fluktuasi dari tingkat suuku bunga • risiko tarif reinvestasi, risiko terjadinya penurunan tingkat suku bunga di pasar pada saat jatuh temponya investasi diterima • risiko daya beli, risiko mengambil kekayaan seseorang dan juga sekaligus mengambil daya belinya • risiko mata uang, risiko yang harus dihadapi seorang investor ketika terjadi fluktuasi dua mata uang atau lebih yang dapat mempengaruhintingkay pengembalian investasinya risiko non sistematik, adalag risiko yang dapat menunjukan porsi dari risiko investasi dan dapat dikurangi melalui divbersifikasi • risiko bisnis, kemampuan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan sesuai kemampuan perusahaan tersebut • risiko keuangan, risiko yang membandingkan tingkat hutang perusahaan dengan seluruh aset perusahaan • risiko cedera janji, ketidakmampuan perusahaan untuk membayar hutang pada saat jatuh tempo • risiko likuiditas, dikatakan liquid jika seorang investor dapat menjual belikan sahamnya setiap waktu dan pasar selalu meresponnya investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar. Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya. Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM INVESTASI prinsip-prinsip islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah: 1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram. 2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi. 3. Keadilan pendistribusian kemakmuran. 4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha. 5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar). Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading. Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha. Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung. Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam. Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu: 1. Shahibul maal (pemilik dana/nasabah). 2. Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan). 3. Ijab dan Qabul. Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut: 1. Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito. 2. Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee. Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni: 1. Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun. 2. Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah. 3. Penetapan bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000 (baca: Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp. 1.000 dana nasabah. Sebagai contoh: HI-1000 bulan Januari 2009 adalah 9,99. Hal tersebut berarti bahwa dari setiap Rp. 1.000,- dana nasabah yang dikelola Bank Muamalat akan menghasilkan Rp. 9,99 (HI-1000 sebelum bagi hasil). Apabila nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank untuk deposito 1 bulan adalah 50:50, maka dari Rp. 9,99 tersebut, untuk porsi nasabah dikalikan dahulu dengan 50% sehingga untuk setiap Rp. 1.000,- dana yang dimiliki, nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 4,99 (berarti HI-1000 nasabah = 4,99 rupiah). Secara umum hal tersebut dirumuskan sebagai berikut : 4. Rata-Rata Dana Nasabah Nisbah Nasabah Bagi Hasil Nasabah = ________________________________________ X HI-1000 X ________________________________________ 1000 100 5. 6. Sebagai contoh, seorang nasabah (Pak Slamet) menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Juni senilai Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan 50:50. HI-1000 untuk bulan Juni 10,93. Maka untuk mengetahui nilai bagi hasil yang akan didapatkan Pak Slamet adalah : Rp 10.000.000,- 50 Bagi Hasil Nasabah = ________________________________________ X 10,93 X ________________________________________ 1000 100 7. Bagi Hasil Nasabah = Rp. 54,650,- 8. 9. 10. 11. Informasi HI - 1000 per September 2013 yaitu : Rupiah USD HI - 1000 7.99 4.20 12. 13. Informasi Besaran Nisbah : Tabungan Nisbah Nasabah Tabungan Muamalat - Shar-E Gold 15% - Shar-E Regular 7,5% Tabungan Muamalat Pos 6% Tabungan Muamalat Sahabat 2% Tabungan Muamalat Umroh 30% Tabungan Haji Arafah Plus 10% Deposito Nisbah Nasabah Deposito Rupiah 1 bulan 50% Deposito Rupiah 3 bulan 51% Deposito Rupiah 6 bulan 53% Deposito Rupiah 12 bulan 54% Deposito USD 1 bulan 17% Deposito USD 3 bulan 19% Deposito USD 6 bulan 21% Deposito USD 12 bulan 23% Contoh Perhitungan Murabahah, Musyarakah dan Ijarah MURABAHAH Seorang Pengusaha bermaksud untuk membeli property berupa ruko dan sebuah Villa yang terletak di Kota Tangerang dan BSD, harga Ruko yang ditawarkan adalah senilai Rp 800 juta dan harga villa yang ditawarkan senilai Rp 500 juta. Nasabah adalah seorang pengusaha dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 40 juta. Apabila nasabah memiliki uang muka senilai Rp 400 juta dan datang ke Bank Syariah ABC untuk mengajukan pembiayaan, uraikanlah: a. Bagaimana struktur pembiayaan termasuk jangka waktu pembiayaan yang dapat diberikan nepada nasabah tersebut ? b. Berapa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah ABC ? c. Berapa angsuran yang harus dibayarkan nasabah kepada Bank apabila price yang ditawarkan oleh Bank setara dengan 14,75% eff pa ? setara berapakah price yang ditawarkan Bank apabila dikonversi menjadi flat dan total keuntungan yang akan diperoleh Bank selama 10 tahun tersebut Dengan penghasilan bersih nasabah sebesar Rp 40 juta per bulan dan penetapatan DSR (Debt Service Ratio) maksimum 40%, maka maksimum kewajiban nasabah kepada pihak lain (dalam hal ini Bank) aalah sebesar Rp 16 juta/bulan. Berdasarkan data maksimum kewajiban nasabah tersebut maka struktur pembiayaan yang dapat diberikan kepada nasabah adalah jenis pembiayaan Al-Murabahah dengan skema pembiayaan dengan jangka waktu 10 tahun sebagai berikut: • Harga Beli Ruko dan Villa: Rp 1.300.000.000,00 • Margin Keuntungan Bank: Rp 825.920.152,39 • Harga Jual Bank: Rp 2.125.920.152,39 • Angsuran Pendahuluan: Rp 400.000.000,00 • Sisa Angsuran: Rp 1.725.920.152,39 • Angsuran per bulan: Rp 14.382.667,94 • Pembiayaan Bank: Rp 900.000.000,00 Bank mengambil keuntungan sebesar 63,53% dari harga beli awal, dan setara dengan 9,18% flat pa. MUSYARAKAH Nasabah Bank ABC mengajukan pembiayaan Pengembangan software ADLC dari sebuah perusahaan Telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT XYZ. Total Nilai proyek yang akan dikerjakan adalah sebesar Rp 2.970.000.00, termasuk PPN 10%. Berdasarkan perhitungan kebutuhan modal kerja, nasabah membutuhkan MK sebesar Rp 1.744.947.500. Bank memiliki aturan untuk memberikan share pembiayaan maksimum 70% dari kebutuhan pembiayaan. Berdasarkan proyeksi cashflow nasabah penarikan modal kerja dilakukan secara bertahap (sesuai tabel) dan pembayaran dari Bouwheer dilakukan berdasarkan progress penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak (terlampir dalam tabel) a. Berapakah pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank dan dana yang harus dipersiapkan nasabah (dengan angka pembulatan 7 digit ke bawah ) ? b. Bagaimana proyeksi pembayaran bagi hasil dari nasabah dan berapa besar nisbah yang harus dibayar nasabah jika ekspektasi return yang diharapkan oleh Bank adalah setara dengan 14,5% pa ? Adakah perbedaan dengan perhitungan bunga yang dihitung setiap bulan sesuai dana bank yg digunakan oleh nasabah ? a. Pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank ABC adalah senilai Rp 1.744.947.500 x 70% = Rp 1.221.463.250,- atau dibulatkan ke bawah menjadi Rp 1.220.000.000,00 b. Menghitung nisbah bagi hasil didasarkan atas pendapatan nett nasabah setelah mengeluarkan PPN, sehingga pendapatan nett nasabah adalah sebesar Rp 2.700.000.000,00 Proyeksi pembayaran bagi hasil dihitung berdasarkan ekspekatasi return yang diinginkan oleh Bank setara 14,5% pa dengan model dropping pembiayaan secara bertahap sesuai tabel dan juga schedule pembayaran dari Bouwheer secara bertahap sesuai dengan progress penyelesaian proyek. Proyeksi pencairan pembiayaan secara bertahap ini diperoleh dari proyeksi cashflow proyek nasabah sehingga besaran pembiayan yang diberikan benar-benar langsung secara produktif dugunakan atas proyek yang dibiayai secara musyarakah ini. Setiap pencairan pembiayaan, nasabah pun memasukkan share atau dana syirkah bagian nasabah untuk kemudian digunakan oleh nasabah guna membiayai proyek tersebut, dalam hal ini sekitar 70% share bank dan 30% share nasabah. Penurunan pokok pembiayaan dilakukan secara proporsional sesuai dengan progress pembayaran dengan memperhitungkan prosentase Modal Kerja atas Pendapatan yang diperoleh nasabah dalam proyek ini (sebesar rata-rata 65%) dengan perhitungan = MK/NP(nilai Proyek) = 1.744.947.500 / 2.700.000.000,- = 64,63% atau dibulatkan menjadi 65% Pada pembayaran tahap 1 sebesar Rp 540 juta (20% dari nett nilai kontrak), maka pokok turun sebesar Rp 540 juta x 70% x 65% = Rp 245.700.000,- Sisa dana yang masuk sebagian menjadi bagian keuntungan Bank dan Nasabah dan sebagian sebagai pengembalian share pokok nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk proyek lainnya. Berdasarkan schedule proyeksi penyelesaian proyek, return yang diharapkan oleh Bank ABC atas pembiayaan ini sampai dengan akhir adalah sebesar Rp 75.885.750,-, sehingga nisbah bagi hasil antara Bank ABC dengan nasabah berdasarkan revenue sharing adalah 2,81% untuk Bank dan 97,19% untuk nasabah. Prosentase pembayaran nisbah pada pembayaran tahap selanjutnya tetap sama mengingat jumlah porsi pembiayaan sama-sama turun secara proporsional. Terlihat perbedaan jumlah pembayaran nisbah dengan perhitungan bunga bulanan setara 14,5% meskipun secara total pembayaran yg diterima memiliki nilai/jumlah yg sama. IJARAH Haji Sabar bermaksud untuk memiliki mobil Avanza tipe G seharga Rp 140 juta. Saat ini dana yang dimiliki oleh Haji Sabar sungguh terbatas sehingga tidak bisa memberikan uang muka di awal pembelian. Haji Sabar baru memperkirakan akan memiliki dana untuk dapat memiliki mobil tersebut di akhir tahun ketiga. Haji Sabar datang ke Bank dan Bank menawarkan untuk memberikan skim pembiayaan Ijarah dengan opsi membeli barang yang disewa di akhir. a. Bagaimana skema pembiayaan yang akan diberikan Bank kepada Haji sabar ? b. Apabila Bank mengenakan sewa sebesar Rp 3.200.000,00 setiap bulan untuk jangka waktu 36 bulan, berapa keuntungan sewa yang diperoleh Bank apabila seluruh biaya perawatan dan yang lainnya menjadi beban nasabah dan Mobil disusutkan selama jangka waktu 5 tahun (menggunakan metode penyusutan garis lurus) ? c. Apabila saat opsi beli kepada nasabah diberikan harga 65 juta sehingga mobil menjadi milik nasabah di tahun ke-3, berapa total keuntungan dan prosentasenya yang diperoleh Bank ? Skema pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah Ijarah dengan opsi beli di akhir atau disebut Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dengan uraian sebagai berikut: Kendaraan yang disewakan: Avanza Type G Harga sewa setiap bulan: Rp 3.200.000,00 Seluruh biaya perawatan dan asuransi menjadi beban nasabah Keuntungan sewa yang diperoleh Bank Harga sewa: Rp 3.200.000,00/bulan Penyusutan kendaraan setiap bulan: Rp 2.333.333,33/bulan Keuntungan Bank setiap bulan: Rp 866.666,67/bulan Keuntungan setara 27% per bulan selama 3 tahun Apabila dibeli di akhir periode senilai Rp 65 juta, maka total keuntungan yang diperoleh Bank adalah sebagai berikut: Pendapatan sewa 3 tahun: Rp 115.200.000,00 Penyusutan Kendaraan selama 3 tahun: Rp 84.000.000,00 Keuntungan atas selisih sewa dan Peny.: Rp 31.200.000,00 Pembelian Kendaraan di akhir: Rp 65.000.000,00 Nilai sisa kendaraan: Rp 56.000.000,00 Keuntungan penjualan di akhir: Rp 9.000.000,00 Grand total keunt. yg diperoleh Bank: Rp 40.200.000,00 Setara dengan 28,7% selama 3 tahun atau 9,57% per tahun Teknik Pembiayaan Murabahah Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh. Salam Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan. Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang. • Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan. • Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam. Istishna Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Ketentuan umum: Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah. . Prinsip Sewa (Ijarah) Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. 14. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. TEKNIK BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima¬na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel. JASA PERBANKAN SYARIAH Hiwalah (Alih Utang-Piutang) Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek. 15. Rahn (Gadai) Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria : Milik nasabah sendiri. Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar. Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab. Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka ke-lebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi keku¬rangannya. Qardh Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu : Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank me¬nyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya. Wakalah (Perwakilan) Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah. Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan ha¬rus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank. Kafalah (Garansi Bank) Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan. 16. Wakalah (Perwakilan) Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang. Sharf (Jual Beli Valuta Asing) Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini. ljarah (Sewa) Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.




TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH


Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama secara awal, maka kalau rugi shahib al’mal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan managerial skil selama proyek berlangsung.
Tujuan akad mudharabah adalah supaya ada kerjasama kemitraan antara pemilik harta (modal) yang tidak ada pengalaman dalam perniagaan / perusahaan atau tidak ada peluang untuk berusaha sendiri dalam lapangan perniagaan, perindustrian dan sebagainya dengan orang berpengalaman di bidang tersebut tapi tidak punya modal.
Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui Islam. Diantara orang yang mlakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad s.a.w. sebelum beliau menjadi rasul, beliau ber mudharabah dengan calon istrinya, Khadijah dalam melakukan perniagaan antara negeri Mekkah dengan Sham (Syria). Hati Khadijah tertarik dengan sifat-sifat amanah, jujur dan kebijaksanaan Muhammad dalam perniagaan dengan mendapat keuntungan berlipat ganda, akhirnya mereka dijodohkan oleh Allah S.W.T. sebagai suami istri yang dikaruniakan dengan zuriat yang sholeh. Muhammad terus berdagang hingga menjelang saat beliau dilantik Allah S.W.T menjadi rasul.
Dalam transaksi dengan prinsip mudhrabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu:
  • Shahibul maal / Rabulmal (pemilik dana / nasabah)
  • Mudharib (pengelola dana / pegusaha / bank)
  • Amal (Usaha / pekerjaan)
  • Ijab Qabul
Karakteristik Mudharabah
Beberapa karakter mudharabah adalah sebagai berikut:
  1. Kedua pihak yang mengadakan kontrak pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
  2. Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada Mudharib untuk investasikan (dikelola) dalam kegiatan usaha Mudharabah.
  3. Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan Mudharabah.
  4. Jenis usaha / pekerjaan diharapkan mewakili / menggambarkan adanya kontribusi Mudharib dalam usahanya untuk mengembalikan / membayar modal kepada penyedia dana.
  5. Pembatasan Masa / Periode Pembiayaan Mudharabah, sebagian Fuqaha membolehkan untuk membatasi waktu dalam pembiayaan Mudharabah untuk selama periode tertentu, namun sebagian lain melarangnya karena hal itu menjadi tidak penting apabila dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa masing-masing berhak untuk membatalkan perjanjian kapan saja.
  6. Garansi dalam Mudharabah untuk menunjukkan adanya tanggung jawab Mudharib dalam mengembalikan modal kepada pemilik dana.
Mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dana dan bank syariah sebagai Mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui antara kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang ditetapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga diadakan antara bank syariah sebagai pemberi modal atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan, pengusaha, para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.

Prinsip Mudharabah
Prinsip-prinsip mudharabah mutalaqah ini dapat diaplikasikan dalam kegiatan usaha perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.


Tabungan Mudharabah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008, pasal 1 angka 23 dijelaskan:
  • Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan / atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau akad lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Tabungan adalah simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Deposito Mudharabah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank.
Deposito ini dijalankan dengan prinsip “Mudharabah Mutlaqah”, karena pengelolaan dana deposito sepenuhnya menjadi tanggung jawab mudharib (bank). Deposito mudharabah merupakan simpanan dana dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Semua permintaan pembukaan deposito mudharabah harus dilengkapi dengan suatu “akad / kontrak / perjanjian” yang berisi antara lain nama dan alamat Shahibul maal, jumlah deposito, jangka waktu, nisbah pembagian keuntungan, cara pembayaran bagi hasil dan pokok pada saat jatuh tempo serta syarat-syarat lain deposito mudharabah yang lain.
Teknik Perhitungan Dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah
Teknik Perhitungan Dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah akan didasarkan pada suatu kasus sebagai berikut ini .
Tanggal 1 agustus 20XA Bank Murni Syariah menyetujui pemberian fasilitas mudharabah muthlaqah PT.Basriadi yang bergerak dibidang SPBU dengan kesempatan sebagai berikut.
Plafon                          :           Rp.1.450.000.000                  
Objek bagi has            il          :           pendapatan (gross prifit sharing)
Nisbah                         :           70% PT.Basriadi dan 30% BMS
Jangka Waktu                         :           10 bulan jatah tempo tanggal 10 juni 20XX
Biaya administrasi       :           Rp.14.500.000 dibayar pada saat akad
Pelunasan                    :            pokok diakhir periode
Keterangan                  :           Modal dari BMS diberikan secara tunai tanggal 10 Agustus 20xx       pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah setiap tanggal 10 mulai bulan september



PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN  SERTA KONSEP NISBAH BAGI HASIL
Sebelum kita berinvestasi kita harus mengetahui konsep dasar investasi , kita juga harus mengetahui apasih "Investasi" itu ? Investasi adalah Penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa yang akan datang, yang didalamnya terkandung risiko, untuk itu dibutuhkan suatu kompensasi atas penundaan tersebut, dalam bentuk keuntungan . kita juga harus tau resiko resiko ketika kita memustuskan untuk berinvestasi, likuiditas dan daya jualnya, faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat risiko investornya dll, yang akan saya jelaskan di sini .

Konsep Dasar Investasi

            Salah satu tujuan seseorang melakukan investasi secara umum adalah berusaha memperoleh keuntungan sebesar mungkin sesuai tujuan awal investasi serta mempertimbangkan penerimaan tingkat resikonya.                                                                                           objektivitas dasar dalam berinvestasi adalah : pendapatan, pertumbuhan modal dan mempertahankan modal . Seorang investor sedikitnya memiliki satu dari ketiga objektivitas tersebut.                                                                                                            pendapatan, jika ini berorientasi di pendapatan akan sangat memperhatikan tingkat pendapatan sekarang terhadap jumlah keseluruhan modal yang dimilikinya
pertumbuhan kapital, jika investor berorientasi di pertumbuhan kapital, mereka akan menetapkan jangka waktu objektivitasnya lebih panjang untuk menganalisa pertumbuhan kapitalnya setiap waktu                                                                                                                              mempertahankan modal, jika investor berorientasi mempertahankan modal, mereka akan mencari diversivikasi portofolio sebanyak banyaknya untuk mengurangi resiko semaksimal mungkin agar tetap mempertahankan daya belinya

Risiko Investas
ketika kita memutuskan untuk melakukan investasi kita juga perlu tau resikonya. Risiko investasi adalah kemungkinan yang terjadi dimana hasil investasi yang sebenarnya berbeda dengan yang di harapkan. risiko investasi ini terbagi dua yaitu Risiko Sistematik dan Risiko Nonsistematik

risiko sistematik, adalah risikoyang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi, politik, sosiologi, perang, inflasidan kejadian kejadian internasional dimana tingkat risiko tersebut tidak dapat dihilangkan dengan melakukan diversifikasi folio
  • risiko pasar, risiko yang terjadi ketika pasar investasi menyimpang dari kebiasaannya .
  • risiko suku bunga, risiko yang disebabkan oleh fluktuasi dari tingkat suuku bunga
  • risiko tarif reinvestasi, risiko terjadinya penurunan tingkat suku bunga di pasar pada saat jatuh temponya investasi diterima
  • risiko daya beli, risiko mengambil kekayaan seseorang dan juga sekaligus mengambil daya belinya
  • risiko mata uang, risiko yang harus dihadapi seorang investor ketika terjadi fluktuasi dua mata uang atau lebih yang dapat mempengaruhintingkay pengembalian investasinya
risiko non sistematik, adalag risiko yang dapat menunjukan porsi dari risiko investasi dan dapat dikurangi melalui divbersifikasi
  • risiko bisnis, kemampuan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan sesuai kemampuan perusahaan tersebut
  • risiko keuangan, risiko yang membandingkan tingkat hutang perusahaan dengan seluruh aset perusahaan
  • risiko cedera janji, ketidakmampuan perusahaan untuk membayar hutang pada saat jatuh tempo
  • risiko likuiditas,  dikatakan liquid jika seorang investor dapat menjual belikan sahamnya setiap waktu dan pasar selalu meresponnya
investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.                                        Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.                                                                                                   Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.                                                                                                                               Ibnum Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.



PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM INVESTASI
prinsip-prinsip islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
  1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
  2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
  3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
  4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
  5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.          Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.                                                         Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.                                                           Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.                                                                                                                        Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
  1. Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
  2. Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
  3. Ijab dan Qabul.
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
  1. Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
  2. Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:
  1. Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
  2. Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
3.      Penetapan bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000 (baca: Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp. 1.000 dana nasabah. Sebagai contoh: HI-1000 bulan Januari 2009 adalah 9,99. Hal tersebut berarti bahwa dari setiap Rp. 1.000,- dana nasabah yang dikelola Bank Muamalat akan menghasilkan Rp. 9,99 (HI-1000 sebelum bagi hasil). Apabila nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank untuk deposito 1 bulan adalah 50:50, maka dari Rp. 9,99 tersebut, untuk porsi nasabah dikalikan dahulu dengan 50% sehingga untuk setiap Rp. 1.000,- dana yang dimiliki, nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 4,99 (berarti HI-1000 nasabah = 4,99 rupiah). Secara umum hal tersebut dirumuskan sebagai berikut :
4.       

Rata-Rata Dana Nasabah

Nisbah Nasabah
Bagi Hasil Nasabah =


X HI-1000 X



1000

100
5.       
6.      Sebagai contoh, seorang nasabah (Pak Slamet) menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Juni senilai Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan 50:50. HI-1000 untuk bulan Juni 10,93. Maka untuk mengetahui nilai bagi hasil yang akan didapatkan Pak Slamet adalah :

Rp 10.000.000,-

50
Bagi Hasil Nasabah =


X 10,93 X



1000

100
7.      Bagi Hasil Nasabah = Rp. 54,650,-
8.       
9.       
10.   
11.  Informasi HI - 1000 per September 2013 yaitu :

Rupiah
USD
HI - 1000
7.99
4.20
12.   
13. 
Informasi  Besaran Nisbah :
Tabungan
Nisbah Nasabah
  Tabungan Muamalat

    - Shar-E Gold
15%
    - Shar-E Regular
7,5%
  Tabungan Muamalat Pos
6%
  Tabungan Muamalat Sahabat
2%
  Tabungan Muamalat Umroh
30%
  Tabungan Haji Arafah Plus
10%


Deposito
Nisbah Nasabah
  Deposito Rupiah 1  bulan
50%
  Deposito Rupiah 3  bulan
51%
  Deposito Rupiah 6  bulan
53%
  Deposito Rupiah 12 bulan
54%


  Deposito USD 1  bulan
17%
  Deposito USD 3  bulan
19%
  Deposito USD 6  bulan
21%
  Deposito USD 12 bulan
23%
Contoh Perhitungan Murabahah, Musyarakah dan Ijarah
MURABAHAH

Seorang Pengusaha bermaksud untuk membeli property berupa ruko dan sebuah Villa yang terletak di Kota Tangerang dan BSD, harga Ruko yang ditawarkan adalah senilai Rp 800 juta dan harga villa yang ditawarkan senilai Rp 500 juta.
Nasabah adalah seorang pengusaha dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 40 juta. Apabila nasabah memiliki uang muka senilai Rp 400 juta dan datang ke Bank Syariah ABC untuk mengajukan pembiayaan, uraikanlah:
a. Bagaimana struktur pembiayaan termasuk jangka waktu pembiayaan yang dapat diberikan nepada nasabah tersebut ?
b. Berapa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah ABC ?
c. Berapa angsuran yang harus dibayarkan nasabah kepada Bank apabila price yang ditawarkan oleh Bank setara dengan 14,75% eff pa ? setara berapakah price yang ditawarkan Bank apabila dikonversi menjadi flat dan total keuntungan yang akan diperoleh Bank selama 10 tahun tersebut

Dengan penghasilan bersih nasabah sebesar Rp 40 juta per bulan dan penetapatan DSR (Debt Service Ratio) maksimum 40%, maka maksimum kewajiban nasabah kepada pihak lain (dalam hal ini Bank) aalah sebesar Rp 16 juta/bulan.

Berdasarkan data maksimum kewajiban nasabah tersebut maka struktur pembiayaan yang dapat diberikan kepada nasabah adalah jenis pembiayaan Al-Murabahah dengan skema pembiayaan dengan jangka waktu 10 tahun sebagai berikut:
• Harga Beli Ruko dan Villa: Rp 1.300.000.000,00
• Margin Keuntungan Bank: Rp 825.920.152,39
• Harga Jual Bank: Rp 2.125.920.152,39
• Angsuran Pendahuluan: Rp 400.000.000,00
• Sisa Angsuran: Rp 1.725.920.152,39
• Angsuran per bulan: Rp 14.382.667,94
• Pembiayaan Bank: Rp 900.000.000,00

Bank mengambil keuntungan sebesar 63,53% dari harga beli awal, dan setara dengan 9,18% flat pa.

MUSYARAKAH
Nasabah Bank ABC mengajukan pembiayaan Pengembangan software ADLC dari sebuah perusahaan Telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT XYZ. Total Nilai proyek yang akan dikerjakan adalah sebesar Rp 2.970.000.00, termasuk PPN 10%. Berdasarkan perhitungan kebutuhan modal kerja, nasabah membutuhkan MK sebesar Rp 1.744.947.500. Bank memiliki aturan untuk memberikan share pembiayaan maksimum 70% dari kebutuhan pembiayaan. Berdasarkan proyeksi cashflow nasabah penarikan modal kerja dilakukan secara bertahap (sesuai tabel) dan pembayaran dari Bouwheer dilakukan berdasarkan progress penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak (terlampir dalam tabel)
a. Berapakah pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank dan dana yang harus dipersiapkan nasabah (dengan angka pembulatan 7 digit ke bawah ) ?
b. Bagaimana proyeksi pembayaran bagi hasil dari nasabah dan berapa besar nisbah yang harus dibayar nasabah jika ekspektasi return yang diharapkan oleh Bank adalah setara dengan 14,5% pa ? Adakah perbedaan dengan perhitungan bunga yang dihitung setiap bulan sesuai dana bank yg digunakan oleh nasabah ?
a. Pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank ABC adalah senilai Rp 1.744.947.500 x 70% = Rp 1.221.463.250,- atau dibulatkan ke bawah menjadi Rp 1.220.000.000,00
b. Menghitung nisbah bagi hasil didasarkan atas pendapatan nett nasabah setelah mengeluarkan PPN, sehingga pendapatan nett nasabah adalah sebesar Rp 2.700.000.000,00

Proyeksi pembayaran bagi hasil dihitung berdasarkan ekspekatasi return yang diinginkan oleh Bank setara 14,5% pa dengan model dropping pembiayaan secara bertahap sesuai tabel dan juga schedule pembayaran dari Bouwheer secara bertahap sesuai dengan progress penyelesaian proyek.
Proyeksi pencairan pembiayaan secara bertahap ini diperoleh dari proyeksi cashflow proyek nasabah sehingga besaran pembiayan yang diberikan benar-benar langsung secara produktif dugunakan atas proyek yang dibiayai secara musyarakah ini.
Setiap pencairan pembiayaan, nasabah pun memasukkan share atau dana syirkah bagian nasabah untuk kemudian digunakan oleh nasabah guna membiayai proyek tersebut, dalam hal ini sekitar 70% share bank dan 30% share nasabah.
Penurunan pokok pembiayaan dilakukan secara proporsional sesuai dengan progress pembayaran dengan memperhitungkan prosentase Modal Kerja atas Pendapatan yang diperoleh nasabah dalam proyek ini (sebesar rata-rata 65%) dengan perhitungan
= MK/NP(nilai Proyek)
= 1.744.947.500 / 2.700.000.000,-
= 64,63% atau dibulatkan menjadi 65%

Pada pembayaran tahap 1 sebesar Rp 540 juta (20% dari nett nilai kontrak), maka pokok turun sebesar Rp 540 juta x 70% x 65% = Rp 245.700.000,-
Sisa dana yang masuk sebagian menjadi bagian keuntungan Bank dan Nasabah dan sebagian sebagai pengembalian share pokok nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk proyek lainnya.

Berdasarkan schedule proyeksi penyelesaian proyek, return yang diharapkan oleh Bank ABC atas pembiayaan ini sampai dengan akhir adalah sebesar Rp 75.885.750,-, sehingga nisbah bagi hasil antara Bank ABC dengan nasabah berdasarkan revenue sharing adalah 2,81% untuk Bank dan 97,19% untuk nasabah.
Prosentase pembayaran nisbah pada pembayaran tahap selanjutnya tetap sama mengingat jumlah porsi pembiayaan sama-sama turun secara proporsional.
Terlihat perbedaan jumlah pembayaran nisbah dengan perhitungan bunga bulanan setara 14,5% meskipun secara total pembayaran yg diterima memiliki nilai/jumlah yg sama.

IJARAH
Haji Sabar bermaksud untuk memiliki mobil Avanza tipe G seharga Rp 140 juta. Saat ini dana yang dimiliki oleh Haji Sabar sungguh terbatas sehingga tidak bisa memberikan uang muka di awal pembelian. Haji Sabar baru memperkirakan akan memiliki dana untuk dapat memiliki mobil tersebut di akhir tahun ketiga. Haji Sabar datang ke Bank dan Bank menawarkan untuk memberikan skim pembiayaan Ijarah dengan opsi membeli barang yang disewa di akhir.

a. Bagaimana skema pembiayaan yang akan diberikan Bank kepada Haji sabar ?
b. Apabila Bank mengenakan sewa sebesar Rp 3.200.000,00 setiap bulan untuk jangka waktu 36 bulan, berapa keuntungan sewa yang diperoleh Bank apabila seluruh biaya perawatan dan yang lainnya menjadi beban nasabah dan Mobil disusutkan selama jangka waktu 5 tahun (menggunakan metode penyusutan garis lurus) ?
c. Apabila saat opsi beli kepada nasabah diberikan harga 65 juta sehingga mobil menjadi milik nasabah di tahun ke-3, berapa total keuntungan dan prosentasenya yang diperoleh Bank ?


Skema pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah Ijarah dengan opsi beli di akhir atau disebut Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dengan uraian sebagai berikut:

Kendaraan yang disewakan: Avanza Type G
Harga sewa setiap bulan: Rp 3.200.000,00
Seluruh biaya perawatan dan asuransi menjadi beban nasabah

Keuntungan sewa yang diperoleh Bank
Harga sewa: Rp 3.200.000,00/bulan
Penyusutan kendaraan setiap bulan: Rp 2.333.333,33/bulan
Keuntungan Bank setiap bulan: Rp 866.666,67/bulan
Keuntungan setara 27% per bulan selama 3 tahun

Apabila dibeli di akhir periode senilai Rp 65 juta, maka total keuntungan yang diperoleh Bank adalah sebagai berikut:
Pendapatan sewa 3 tahun: Rp 115.200.000,00
Penyusutan Kendaraan selama 3 tahun: Rp 84.000.000,00
Keuntungan atas selisih sewa dan Peny.: Rp 31.200.000,00

Pembelian Kendaraan di akhir: Rp 65.000.000,00
Nilai sisa kendaraan: Rp 56.000.000,00
Keuntungan penjualan di akhir: Rp 9.000.000,00

Grand total keunt. yg diperoleh Bank: Rp 40.200.000,00
Setara dengan 28,7% selama 3 tahun atau 9,57% per tahun
Teknik Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Salam
            Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.                                                                                                                        Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.                                                      Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
• Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
• Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
Istishna
            Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
http://saripedia.files.wordpress.com/2010/11/bs11.jpg?w=570
. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
14.  Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
http://saripedia.files.wordpress.com/2010/11/bs12.jpg?w=570 TEKNIK BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima¬na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.                                 Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
http://saripedia.files.wordpress.com/2010/11/bs14.jpg?w=570
JASA PERBANKAN SYARIAH
Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.
15.  http://saripedia.files.wordpress.com/2010/11/bs16.jpg?w=570
Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
Milik nasabah sendiri. Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.                                                                                                                       Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka ke-lebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi keku¬rangannya.
Qardh
            Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu : Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.                                                                                             Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.Sebagai pinjaman kepada  pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.                                                                                Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank me¬nyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
 Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.                                                                                                                                Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.                                                                                             Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah. Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan ha¬rus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
 Kafalah (Garansi Bank)                                                     
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
16.  http://saripedia.files.wordpress.com/2010/11/bs17.jpg?w=570
http://saripedia.files.wordpress.com/2010/11/bs18.jpg?w=570
Wakalah (Perwakilan)                                                                                                          Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
 ljarah(Sewa)                                                                                                                                                Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar