TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian,
dimana pihak pertama (shahib al’mal)
menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib)
bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan
nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama secara awal, maka kalau
rugi shahib al’mal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan
managerial skil selama proyek berlangsung.
Tujuan akad mudharabah adalah supaya ada kerjasama kemitraan
antara pemilik harta (modal) yang tidak ada pengalaman dalam perniagaan /
perusahaan atau tidak ada peluang untuk berusaha sendiri dalam lapangan
perniagaan, perindustrian dan sebagainya dengan orang berpengalaman di bidang
tersebut tapi tidak punya modal.
Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat
pada zaman jahiliah yang diakui Islam. Diantara orang yang mlakukan kegiatan
mudharabah ialah Nabi Muhammad s.a.w. sebelum beliau menjadi rasul, beliau ber
mudharabah dengan calon istrinya, Khadijah dalam melakukan perniagaan antara
negeri Mekkah dengan Sham (Syria). Hati Khadijah tertarik dengan sifat-sifat
amanah, jujur dan kebijaksanaan Muhammad dalam perniagaan dengan mendapat
keuntungan berlipat ganda, akhirnya mereka dijodohkan oleh Allah S.W.T. sebagai
suami istri yang dikaruniakan dengan zuriat yang sholeh. Muhammad terus
berdagang hingga menjelang saat beliau dilantik Allah S.W.T menjadi rasul.
Dalam transaksi dengan prinsip mudhrabah harus dipenuhi
rukun mudharabah yaitu:
- Shahibul maal / Rabulmal (pemilik dana / nasabah)
- Mudharib (pengelola dana / pegusaha / bank)
- Amal (Usaha / pekerjaan)
- Ijab Qabul
Karakteristik
Mudharabah
Beberapa
karakter mudharabah adalah sebagai berikut:
- Kedua pihak yang mengadakan kontrak pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
- Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada Mudharib untuk investasikan (dikelola) dalam kegiatan usaha Mudharabah.
- Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan Mudharabah.
- Jenis usaha / pekerjaan diharapkan mewakili / menggambarkan adanya kontribusi Mudharib dalam usahanya untuk mengembalikan / membayar modal kepada penyedia dana.
- Pembatasan Masa / Periode Pembiayaan Mudharabah, sebagian Fuqaha membolehkan untuk membatasi waktu dalam pembiayaan Mudharabah untuk selama periode tertentu, namun sebagian lain melarangnya karena hal itu menjadi tidak penting apabila dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa masing-masing berhak untuk membatalkan perjanjian kapan saja.
- Garansi dalam Mudharabah untuk menunjukkan adanya tanggung jawab Mudharib dalam mengembalikan modal kepada pemilik dana.
Mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk mencari
keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian
tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia
dana dan bank syariah sebagai Mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya
untuk menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan
disetujui antara kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia
dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang ditetapkan,
atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat
juga diadakan antara bank syariah sebagai pemberi modal atas namanya sendiri
atau khusus atas nama deposan, pengusaha, para pengrajin lainnya termasuk
petani, pedagang dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang
berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.
Prinsip Mudharabah
Prinsip-prinsip mudharabah mutalaqah ini dapat diaplikasikan
dalam kegiatan usaha perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan deposito
mudharabah.
Tabungan Mudharabah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam undang-undang
nomor 21 tahun 2008, pasal 1 angka 23 dijelaskan:
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan / atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau akad lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Tabungan adalah simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Deposito Mudharabah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan
bank.
Deposito ini dijalankan dengan prinsip “Mudharabah Mutlaqah”, karena pengelolaan dana deposito sepenuhnya
menjadi tanggung jawab mudharib (bank). Deposito mudharabah merupakan simpanan
dana dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai
dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Semua permintaan pembukaan deposito
mudharabah harus dilengkapi dengan suatu “akad / kontrak / perjanjian” yang
berisi antara lain nama dan alamat Shahibul maal, jumlah deposito, jangka
waktu, nisbah pembagian keuntungan, cara pembayaran bagi hasil dan pokok pada
saat jatuh tempo serta syarat-syarat lain deposito mudharabah yang lain.
Teknik Perhitungan Dan Penjurnalan
Transaksi Mudharabah
Teknik Perhitungan Dan Penjurnalan
Transaksi Mudharabah akan didasarkan pada suatu kasus sebagai berikut ini .
Tanggal 1 agustus 20XA Bank Murni
Syariah menyetujui pemberian fasilitas mudharabah muthlaqah PT.Basriadi yang
bergerak dibidang SPBU dengan kesempatan sebagai berikut.
Plafon : Rp.1.450.000.000
Objek bagi has il
:
pendapatan (gross prifit sharing)
Nisbah :
70% PT.Basriadi dan 30% BMS
Jangka Waktu : 10 bulan jatah tempo tanggal 10 juni
20XX
Biaya administrasi : Rp.14.500.000 dibayar pada saat akad
Pelunasan :
pokok diakhir periode
Keterangan : Modal
dari BMS diberikan secara tunai tanggal 10 Agustus 20xx pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh
nasabah setiap tanggal 10 mulai bulan september
PRINSIP INVESTASI DAN
PEMBIAYAAN SERTA KONSEP NISBAH BAGI HASIL
Sebelum
kita berinvestasi kita harus mengetahui konsep dasar investasi , kita juga
harus mengetahui apasih "Investasi" itu ? Investasi adalah
Penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa yang akan datang, yang
didalamnya terkandung risiko, untuk itu dibutuhkan suatu kompensasi atas
penundaan tersebut, dalam bentuk keuntungan . kita juga harus tau resiko resiko
ketika kita memustuskan untuk berinvestasi, likuiditas dan daya jualnya,
faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat risiko investornya dll, yang akan saya
jelaskan di sini .
Konsep Dasar Investasi
Salah satu tujuan seseorang melakukan investasi secara umum adalah berusaha memperoleh keuntungan sebesar mungkin sesuai tujuan awal investasi serta mempertimbangkan penerimaan tingkat resikonya. objektivitas dasar dalam berinvestasi adalah : pendapatan, pertumbuhan modal dan mempertahankan modal . Seorang investor sedikitnya memiliki satu dari ketiga objektivitas tersebut. pendapatan, jika ini berorientasi di pendapatan akan sangat memperhatikan tingkat pendapatan sekarang terhadap jumlah keseluruhan modal yang dimilikinya
pertumbuhan kapital, jika investor berorientasi di pertumbuhan kapital, mereka akan menetapkan jangka waktu objektivitasnya lebih panjang untuk menganalisa pertumbuhan kapitalnya setiap waktu mempertahankan modal, jika investor berorientasi mempertahankan modal, mereka akan mencari diversivikasi portofolio sebanyak banyaknya untuk mengurangi resiko semaksimal mungkin agar tetap mempertahankan daya belinya
Risiko Investas
ketika kita memutuskan untuk melakukan
investasi kita juga perlu tau resikonya. Risiko investasi adalah kemungkinan
yang terjadi dimana hasil investasi yang sebenarnya berbeda dengan yang di
harapkan. risiko investasi ini terbagi dua yaitu Risiko Sistematik dan Risiko
Nonsistematik
risiko sistematik, adalah risikoyang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi, politik, sosiologi, perang, inflasidan kejadian kejadian internasional dimana tingkat risiko tersebut tidak dapat dihilangkan dengan melakukan diversifikasi folio
risiko sistematik, adalah risikoyang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi, politik, sosiologi, perang, inflasidan kejadian kejadian internasional dimana tingkat risiko tersebut tidak dapat dihilangkan dengan melakukan diversifikasi folio
- risiko pasar, risiko yang terjadi ketika pasar investasi menyimpang dari kebiasaannya .
- risiko suku bunga, risiko yang disebabkan oleh fluktuasi dari tingkat suuku bunga
- risiko tarif reinvestasi, risiko terjadinya penurunan tingkat suku bunga di pasar pada saat jatuh temponya investasi diterima
- risiko daya beli, risiko mengambil kekayaan seseorang dan juga sekaligus mengambil daya belinya
- risiko mata uang, risiko yang harus dihadapi seorang investor ketika terjadi fluktuasi dua mata uang atau lebih yang dapat mempengaruhintingkay pengembalian investasinya
risiko
non sistematik,
adalag risiko yang dapat menunjukan porsi dari risiko investasi dan dapat
dikurangi melalui divbersifikasi
- risiko bisnis, kemampuan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan sesuai kemampuan perusahaan tersebut
- risiko keuangan, risiko yang membandingkan tingkat hutang perusahaan dengan seluruh aset perusahaan
- risiko cedera janji, ketidakmampuan perusahaan untuk membayar hutang pada saat jatuh tempo
- risiko likuiditas, dikatakan liquid jika seorang investor dapat menjual belikan sahamnya setiap waktu dan pasar selalu meresponnya
investasi merupakan bentuk aktif dari
ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan
maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini
adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang
diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Dalam investasi mengenal harga.
Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih
harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah
terjadinya mekanisme pasar. Suatu pernyataan penting al-Ghozali
sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan
perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga
sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari
risiko yang ditanggungnya. Ibnum Taimiah berpendapat bahwa
penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran
digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang
ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan.
Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau
permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga
yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI ISLAM DALAM INVESTASI
prinsip-prinsip
islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah
(pihak terkait) adalah:
- Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
- Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
- Keadilan pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal
mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar
modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras,
pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan
syariah berarti diharamkan. Semua
transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada
unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham.
Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi
harus transparan, diharamkan adanya insider trading. Istilah mudharabah merupakan istilah
yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal
sebagai qiradh atau muqaradah.Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis
perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak
kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha. Orang-orang Madinah meyebut kontrak
jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan
qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan
modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan
nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau
rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja
keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung. Mudharabah adalah suatu kerjasama
kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara
orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau
menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam
melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.
Dalam
transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
- Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
- Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
- Ijab dan Qabul.
Dilihat
dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis,
yaitu sebagai berikut:
- Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
- Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan
dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank
diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam
investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan
atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pada
pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing,
yakni:
- Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
- Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
3. Penetapan bagi hasil di Bank
Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000 (baca:
Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari
penyaluran setiap Rp. 1.000 dana nasabah. Sebagai contoh: HI-1000 bulan Januari
2009 adalah 9,99. Hal tersebut berarti bahwa dari setiap Rp. 1.000,- dana
nasabah yang dikelola Bank Muamalat akan menghasilkan Rp. 9,99 (HI-1000 sebelum
bagi hasil). Apabila nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank untuk deposito 1
bulan adalah 50:50, maka dari Rp. 9,99 tersebut, untuk porsi nasabah dikalikan
dahulu dengan 50% sehingga untuk setiap Rp. 1.000,- dana yang dimiliki, nasabah
akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 4,99 (berarti HI-1000 nasabah = 4,99
rupiah). Secara umum hal tersebut dirumuskan sebagai berikut :
4.
Rata-Rata
Dana Nasabah
|
Nisbah
Nasabah
|
||
Bagi
Hasil Nasabah =
|
X
HI-1000 X
|
||
1000
|
100
|
5.
6. Sebagai contoh, seorang nasabah (Pak
Slamet) menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Juni senilai
Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan
50:50. HI-1000 untuk bulan Juni 10,93. Maka untuk mengetahui nilai bagi hasil
yang akan didapatkan Pak Slamet adalah :
Rp
10.000.000,-
|
50
|
||
Bagi Hasil Nasabah =
|
X 10,93 X
|
||
1000
|
100
|
7.
Bagi Hasil Nasabah = Rp. 54,650,-
8.
9.
10.
11. Informasi HI - 1000 per September 2013 yaitu :
Rupiah
|
USD
|
|
HI
- 1000
|
7.99
|
4.20
|
12.
13.
Informasi Besaran Nisbah :
Informasi Besaran Nisbah :
Tabungan
|
Nisbah Nasabah
|
Tabungan Muamalat
|
|
- Shar-E
Gold
|
15%
|
- Shar-E
Regular
|
7,5%
|
Tabungan Muamalat Pos
|
6%
|
Tabungan Muamalat
Sahabat
|
2%
|
Tabungan Muamalat
Umroh
|
30%
|
Tabungan Haji Arafah
Plus
|
10%
|
Deposito
|
Nisbah Nasabah
|
Deposito Rupiah
1 bulan
|
50%
|
Deposito Rupiah
3 bulan
|
51%
|
Deposito Rupiah
6 bulan
|
53%
|
Deposito Rupiah 12
bulan
|
54%
|
Deposito USD 1
bulan
|
17%
|
Deposito USD 3
bulan
|
19%
|
Deposito USD 6
bulan
|
21%
|
Deposito USD 12 bulan
|
23%
|
Contoh Perhitungan Murabahah, Musyarakah dan Ijarah
MURABAHAH
Seorang Pengusaha bermaksud untuk membeli property berupa ruko dan sebuah Villa yang terletak di Kota Tangerang dan BSD, harga Ruko yang ditawarkan adalah senilai Rp 800 juta dan harga villa yang ditawarkan senilai Rp 500 juta. Nasabah adalah seorang pengusaha dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 40 juta. Apabila nasabah memiliki uang muka senilai Rp 400 juta dan datang ke Bank Syariah ABC untuk mengajukan pembiayaan, uraikanlah:
a. Bagaimana struktur pembiayaan termasuk jangka waktu pembiayaan yang dapat diberikan nepada nasabah tersebut ?
b. Berapa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah ABC ?
c. Berapa angsuran yang harus dibayarkan nasabah kepada Bank apabila price yang ditawarkan oleh Bank setara dengan 14,75% eff pa ? setara berapakah price yang ditawarkan Bank apabila dikonversi menjadi flat dan total keuntungan yang akan diperoleh Bank selama 10 tahun tersebut
Seorang Pengusaha bermaksud untuk membeli property berupa ruko dan sebuah Villa yang terletak di Kota Tangerang dan BSD, harga Ruko yang ditawarkan adalah senilai Rp 800 juta dan harga villa yang ditawarkan senilai Rp 500 juta. Nasabah adalah seorang pengusaha dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 40 juta. Apabila nasabah memiliki uang muka senilai Rp 400 juta dan datang ke Bank Syariah ABC untuk mengajukan pembiayaan, uraikanlah:
a. Bagaimana struktur pembiayaan termasuk jangka waktu pembiayaan yang dapat diberikan nepada nasabah tersebut ?
b. Berapa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah ABC ?
c. Berapa angsuran yang harus dibayarkan nasabah kepada Bank apabila price yang ditawarkan oleh Bank setara dengan 14,75% eff pa ? setara berapakah price yang ditawarkan Bank apabila dikonversi menjadi flat dan total keuntungan yang akan diperoleh Bank selama 10 tahun tersebut
Dengan penghasilan bersih nasabah sebesar Rp 40 juta per bulan dan penetapatan DSR (Debt Service Ratio) maksimum 40%, maka maksimum kewajiban nasabah kepada pihak lain (dalam hal ini Bank) aalah sebesar Rp 16 juta/bulan.
Berdasarkan data maksimum kewajiban nasabah tersebut maka struktur pembiayaan yang dapat diberikan kepada nasabah adalah jenis pembiayaan Al-Murabahah dengan skema pembiayaan dengan jangka waktu 10 tahun sebagai berikut:
• Harga Beli Ruko dan Villa: Rp 1.300.000.000,00
• Margin Keuntungan Bank: Rp 825.920.152,39
• Harga Jual Bank: Rp 2.125.920.152,39
• Angsuran Pendahuluan: Rp 400.000.000,00
• Sisa Angsuran: Rp 1.725.920.152,39
• Angsuran per bulan: Rp 14.382.667,94
• Pembiayaan Bank: Rp 900.000.000,00
Bank mengambil keuntungan sebesar 63,53% dari harga beli awal, dan setara dengan 9,18% flat pa.
MUSYARAKAH
Nasabah Bank ABC mengajukan pembiayaan Pengembangan software ADLC dari sebuah perusahaan Telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT XYZ. Total Nilai proyek yang akan dikerjakan adalah sebesar Rp 2.970.000.00, termasuk PPN 10%. Berdasarkan perhitungan kebutuhan modal kerja, nasabah membutuhkan MK sebesar Rp 1.744.947.500. Bank memiliki aturan untuk memberikan share pembiayaan maksimum 70% dari kebutuhan pembiayaan. Berdasarkan proyeksi cashflow nasabah penarikan modal kerja dilakukan secara bertahap (sesuai tabel) dan pembayaran dari Bouwheer dilakukan berdasarkan progress penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak (terlampir dalam tabel)
a. Berapakah
pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank dan dana yang harus dipersiapkan
nasabah (dengan angka pembulatan 7 digit ke bawah ) ?
b. Bagaimana
proyeksi pembayaran bagi hasil dari nasabah dan berapa besar nisbah yang harus
dibayar nasabah jika ekspektasi return yang diharapkan oleh Bank adalah setara
dengan 14,5% pa ? Adakah
perbedaan dengan perhitungan bunga yang dihitung setiap bulan sesuai dana bank
yg digunakan oleh nasabah ?
a. Pembiayaan
yang dapat diberikan oleh Bank ABC adalah senilai Rp 1.744.947.500 x 70% = Rp
1.221.463.250,- atau dibulatkan ke bawah menjadi Rp 1.220.000.000,00
b. Menghitung nisbah bagi hasil didasarkan atas pendapatan nett nasabah setelah mengeluarkan PPN, sehingga pendapatan nett nasabah adalah sebesar Rp 2.700.000.000,00
Proyeksi pembayaran bagi hasil dihitung berdasarkan ekspekatasi return yang diinginkan oleh Bank setara 14,5% pa dengan model dropping pembiayaan secara bertahap sesuai tabel dan juga schedule pembayaran dari Bouwheer secara bertahap sesuai dengan progress penyelesaian proyek. Proyeksi pencairan pembiayaan secara bertahap ini diperoleh dari proyeksi cashflow proyek nasabah sehingga besaran pembiayan yang diberikan benar-benar langsung secara produktif dugunakan atas proyek yang dibiayai secara musyarakah ini.
Setiap pencairan pembiayaan, nasabah pun memasukkan share atau dana syirkah bagian nasabah untuk kemudian digunakan oleh nasabah guna membiayai proyek tersebut, dalam hal ini sekitar 70% share bank dan 30% share nasabah.
b. Menghitung nisbah bagi hasil didasarkan atas pendapatan nett nasabah setelah mengeluarkan PPN, sehingga pendapatan nett nasabah adalah sebesar Rp 2.700.000.000,00
Proyeksi pembayaran bagi hasil dihitung berdasarkan ekspekatasi return yang diinginkan oleh Bank setara 14,5% pa dengan model dropping pembiayaan secara bertahap sesuai tabel dan juga schedule pembayaran dari Bouwheer secara bertahap sesuai dengan progress penyelesaian proyek. Proyeksi pencairan pembiayaan secara bertahap ini diperoleh dari proyeksi cashflow proyek nasabah sehingga besaran pembiayan yang diberikan benar-benar langsung secara produktif dugunakan atas proyek yang dibiayai secara musyarakah ini.
Setiap pencairan pembiayaan, nasabah pun memasukkan share atau dana syirkah bagian nasabah untuk kemudian digunakan oleh nasabah guna membiayai proyek tersebut, dalam hal ini sekitar 70% share bank dan 30% share nasabah.
Penurunan pokok
pembiayaan dilakukan secara proporsional sesuai dengan progress pembayaran
dengan memperhitungkan prosentase Modal Kerja atas Pendapatan yang diperoleh nasabah
dalam proyek ini (sebesar rata-rata 65%) dengan perhitungan
= MK/NP(nilai Proyek)
= 1.744.947.500 / 2.700.000.000,-
= 64,63% atau dibulatkan menjadi 65%
Pada pembayaran tahap 1 sebesar Rp 540 juta (20% dari nett nilai kontrak), maka pokok turun sebesar Rp 540 juta x 70% x 65% = Rp 245.700.000,-
Sisa dana yang masuk sebagian menjadi bagian keuntungan Bank dan Nasabah dan sebagian sebagai pengembalian share pokok nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk proyek lainnya.
Berdasarkan schedule proyeksi penyelesaian proyek, return yang diharapkan oleh Bank ABC atas pembiayaan ini sampai dengan akhir adalah sebesar Rp 75.885.750,-, sehingga nisbah bagi hasil antara Bank ABC dengan nasabah berdasarkan revenue sharing adalah 2,81% untuk Bank dan 97,19% untuk nasabah.
Prosentase pembayaran nisbah pada pembayaran tahap selanjutnya tetap sama mengingat jumlah porsi pembiayaan sama-sama turun secara proporsional.
Terlihat perbedaan jumlah pembayaran nisbah dengan perhitungan bunga bulanan setara 14,5% meskipun secara total pembayaran yg diterima memiliki nilai/jumlah yg sama.
IJARAH
Haji Sabar bermaksud untuk memiliki mobil Avanza tipe G seharga Rp 140 juta. Saat ini dana yang dimiliki oleh Haji Sabar sungguh terbatas sehingga tidak bisa memberikan uang muka di awal pembelian. Haji Sabar baru memperkirakan akan memiliki dana untuk dapat memiliki mobil tersebut di akhir tahun ketiga. Haji Sabar datang ke Bank dan Bank menawarkan untuk memberikan skim pembiayaan Ijarah dengan opsi membeli barang yang disewa di akhir.
a. Bagaimana skema pembiayaan yang akan diberikan Bank kepada Haji sabar ?
b. Apabila Bank mengenakan sewa sebesar Rp 3.200.000,00 setiap bulan untuk jangka waktu 36 bulan, berapa keuntungan sewa yang diperoleh Bank apabila seluruh biaya perawatan dan yang lainnya menjadi beban nasabah dan Mobil disusutkan selama jangka waktu 5 tahun (menggunakan metode penyusutan garis lurus) ?
c. Apabila saat opsi beli kepada nasabah diberikan harga 65 juta sehingga mobil menjadi milik nasabah di tahun ke-3, berapa total keuntungan dan prosentasenya yang diperoleh Bank ?
Skema pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah Ijarah dengan opsi beli di akhir atau disebut Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dengan uraian sebagai berikut:
Kendaraan yang disewakan: Avanza Type G
Harga sewa setiap bulan: Rp 3.200.000,00
Seluruh biaya perawatan dan asuransi menjadi beban nasabah
Keuntungan sewa yang diperoleh Bank
Harga sewa: Rp 3.200.000,00/bulan
Penyusutan kendaraan setiap bulan: Rp 2.333.333,33/bulan
Keuntungan Bank setiap bulan: Rp 866.666,67/bulan
Keuntungan setara 27% per bulan selama 3 tahun
Apabila dibeli di akhir periode senilai Rp 65 juta, maka total keuntungan yang diperoleh Bank adalah sebagai berikut:
Pendapatan sewa 3 tahun: Rp 115.200.000,00
Penyusutan Kendaraan selama 3 tahun: Rp 84.000.000,00
Keuntungan atas selisih sewa dan Peny.: Rp 31.200.000,00
Pembelian Kendaraan di akhir: Rp 65.000.000,00
Nilai sisa kendaraan: Rp 56.000.000,00
Keuntungan penjualan di akhir: Rp 9.000.000,00
Grand total keunt. yg diperoleh Bank: Rp 40.200.000,00
Setara dengan 28,7% selama 3 tahun atau 9,57% per tahun
= MK/NP(nilai Proyek)
= 1.744.947.500 / 2.700.000.000,-
= 64,63% atau dibulatkan menjadi 65%
Pada pembayaran tahap 1 sebesar Rp 540 juta (20% dari nett nilai kontrak), maka pokok turun sebesar Rp 540 juta x 70% x 65% = Rp 245.700.000,-
Sisa dana yang masuk sebagian menjadi bagian keuntungan Bank dan Nasabah dan sebagian sebagai pengembalian share pokok nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk proyek lainnya.
Berdasarkan schedule proyeksi penyelesaian proyek, return yang diharapkan oleh Bank ABC atas pembiayaan ini sampai dengan akhir adalah sebesar Rp 75.885.750,-, sehingga nisbah bagi hasil antara Bank ABC dengan nasabah berdasarkan revenue sharing adalah 2,81% untuk Bank dan 97,19% untuk nasabah.
Prosentase pembayaran nisbah pada pembayaran tahap selanjutnya tetap sama mengingat jumlah porsi pembiayaan sama-sama turun secara proporsional.
Terlihat perbedaan jumlah pembayaran nisbah dengan perhitungan bunga bulanan setara 14,5% meskipun secara total pembayaran yg diterima memiliki nilai/jumlah yg sama.
IJARAH
Haji Sabar bermaksud untuk memiliki mobil Avanza tipe G seharga Rp 140 juta. Saat ini dana yang dimiliki oleh Haji Sabar sungguh terbatas sehingga tidak bisa memberikan uang muka di awal pembelian. Haji Sabar baru memperkirakan akan memiliki dana untuk dapat memiliki mobil tersebut di akhir tahun ketiga. Haji Sabar datang ke Bank dan Bank menawarkan untuk memberikan skim pembiayaan Ijarah dengan opsi membeli barang yang disewa di akhir.
a. Bagaimana skema pembiayaan yang akan diberikan Bank kepada Haji sabar ?
b. Apabila Bank mengenakan sewa sebesar Rp 3.200.000,00 setiap bulan untuk jangka waktu 36 bulan, berapa keuntungan sewa yang diperoleh Bank apabila seluruh biaya perawatan dan yang lainnya menjadi beban nasabah dan Mobil disusutkan selama jangka waktu 5 tahun (menggunakan metode penyusutan garis lurus) ?
c. Apabila saat opsi beli kepada nasabah diberikan harga 65 juta sehingga mobil menjadi milik nasabah di tahun ke-3, berapa total keuntungan dan prosentasenya yang diperoleh Bank ?
Skema pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah Ijarah dengan opsi beli di akhir atau disebut Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dengan uraian sebagai berikut:
Kendaraan yang disewakan: Avanza Type G
Harga sewa setiap bulan: Rp 3.200.000,00
Seluruh biaya perawatan dan asuransi menjadi beban nasabah
Keuntungan sewa yang diperoleh Bank
Harga sewa: Rp 3.200.000,00/bulan
Penyusutan kendaraan setiap bulan: Rp 2.333.333,33/bulan
Keuntungan Bank setiap bulan: Rp 866.666,67/bulan
Keuntungan setara 27% per bulan selama 3 tahun
Apabila dibeli di akhir periode senilai Rp 65 juta, maka total keuntungan yang diperoleh Bank adalah sebagai berikut:
Pendapatan sewa 3 tahun: Rp 115.200.000,00
Penyusutan Kendaraan selama 3 tahun: Rp 84.000.000,00
Keuntungan atas selisih sewa dan Peny.: Rp 31.200.000,00
Pembelian Kendaraan di akhir: Rp 65.000.000,00
Nilai sisa kendaraan: Rp 56.000.000,00
Keuntungan penjualan di akhir: Rp 9.000.000,00
Grand total keunt. yg diperoleh Bank: Rp 40.200.000,00
Setara dengan 28,7% selama 3 tahun atau 9,57% per tahun
Teknik Pembiayaan Murabahah
Murabahah
bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah.
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi
jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai
penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank
dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan
jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika
telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah
lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan. Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
• Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
• Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan. Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
• Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
• Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
Spesifikasi barang pesanan harus
jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah
disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah
selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan
terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya
tambahan tetap ditanggung nasabah.

. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
14. Pada akhir
masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah.
Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik
(sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual
disepakati pada awal perjanjian.
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah
(syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi
musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama
untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk
dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan
dua pihak atau lebih dima¬na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh
bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Secara
spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana,
barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship),
kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment)
, atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya
yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk
kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan
produk ini sangat fleksibel.
JASA PERBANKAN SYARIAH
Hiwalah (Alih
Utang-Piutang)
Hiwalah adalah
transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah
lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat
melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan
piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu
melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi
antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier
bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua
bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia
meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran
dari pemilik proyek.
Rahn (Gadai)
Tujuan akad
rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam
memberikan pembiayaan. Barang yang
digadaikan wajib memenuhi kriteria :
Milik nasabah sendiri. Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab. Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka ke-lebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi keku¬rangannya.
Milik nasabah sendiri. Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab. Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka ke-lebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi keku¬rangannya.
Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu : Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank me¬nyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu : Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank me¬nyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
Wakalah
(Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa
tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang. Bank
dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.
Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka
penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah,
salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah. Kelalaian
dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force
majeure menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank
tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain,
kecuali dengan seizin nasabah. Tugas,
wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank.
Setiap tugas yang dilakukan ha¬rus mengatasnamakan nasabah dan harus
dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat
pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat
diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk
fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut
dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa
yang diberikan.
Wakalah (Perwakilan) Wakalah
dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada
bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso
dan transfer uang.
Sharf (Jual Beli Valuta
Asing)
Pada
prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual
beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu
yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
ljarah(Sewa) Jenis
kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan
jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa
dari jasa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar