Senin, 04 November 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH


1.        Pengertian  dan rukun al-Wadi’ah
       Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik dari individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenyimpan mengkehendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya.

Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah:
a.       Barang yang dititipkan
b.      Orang yang dititipkan/penitip
c.       Orang yang menerima titipan/penerima titipan
d.      Ijab Kabul.

2.    Jenis Wadi’ah
Wadiah dibedakan dalam dua jenis yaitu:
1.      Wadiah yad amanah
Wadiah yad amanah, titipan dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.
2.      Wadiah yad dhamanah
Wadiah yad dhamanah adalah titipan dimana barang titipan selama belum dikembalikan kepada penitip. Apabila daroleh keuntungan hasil pemanfaatkan
 tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.


          3. Landasan Syariah Tentang Wadi’ah
       1.       Landasan al-Qur’an

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (QS. an-Nisa: ayat 58). 

       2.       Landasan al-Hadist
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda, “Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.” (HR . Abu Dawud dan Tarmidzi hadist ini hasan, sedangkan Imam Hakim mengkategorikannya sahih).
Ibnu Umar berkata bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah bersabda, “Tiada kesempurnaan imamn bagi setiap orang yang tidak beramanah, tidak shalat bagi yang tidak bersuci.” (HR. Thabrani).

          4.  Jenis - jenis al-Wadi’ah   dan Karakteristiknya
       1.    Wadi’ah yad al-amanah (trustee depository)
         Wadi’ah  jenis  ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.   Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
b.   Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
c.    Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenakan untuk membebankan biaya  kepada yang menitipkan.
d.   Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh         penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.

       2.   Wadi’ah yad adh-dhamanah (guarantee depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik berikut ini:
     a.   Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
     b.   Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatkan kepada si penitip.
     c.    Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
     d. Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Adapun bank syariah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak atupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
     e.  Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
     f.    Produk tabungan juga dapat menggunakan akad wadi’ah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaanna, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
Keterangan:
Dengan konsep al-wadi’ah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentu, pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.

5. Teknik Bagi  Hasil  Prinsip  Wadiah
1.   Teknik  bagi hasil  giro  wadi’ah
Pada  prinsipnya, teknik perhitungan bonus wadi’ah dihitung dari saldo terendah dalam satu bulan. Namun demikian, bonus wadi’ah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut:
a.   Saldo terendah dalam satu bulan takwin di atas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang bonus wadi’ahnya dihitung dari saldo terendah).
b.  Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwin di atas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang bonus gironya dihitung dari saldo rata-rata harian).
c.  Saldo hariannya diatas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo harian).
Besarnya saldo giro yang mendapatkan bonus wadi’ah dapat diklafikasikan menjadi tiga kelompok:
a.   Rp 1 juta s.d. Rp 50 juta
b.   Di atas Rp 50 juta s.d. 100 juta
c.    Diatas Rp 100 juta.
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadia’ah adalah sebagai berikut:
1.   Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus wadi’ah x saldo terendah bulan yang bersangkutan

2. Bonus wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus wadi’ah x saldo rata-rata harian bulan ybs


Bonus wadi’ah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.

Tarif bonus wadi’ah x saldo harian ybs x hari efektif

Dalam perhitungan pemberian bonus wadi’ah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
a.   Tarif bonus wadi’ah adalah besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
b.  Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
c.  Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kelender. Misalnya, bulan Januari 31 hari, Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
d. Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
e. Hari efektif adalah hari kelender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atatanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
f.  Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadi’ah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

2.       Teknik bagi hasil tabungan wadi’ah
Dalam hal bank berkeinginan untuk memberikan bonus wadi’ah, beberapa metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a.   Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah.
b.   Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian.
c.   Bonus wadiah atas dasar saldo harian.
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut:
a.   Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs

b.   Bonus wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs

c.        Bonus wadi’ah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif

Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1.  Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2.  Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
3. Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kelender. Misalnya, bulan Januari 31 hari, bulan Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4.  Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5.  Hari efektif adalah hari kelender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6.  Dana tabungan yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

             6. Contoh  Kasus  Bagi  Hasil  Wadiah  
             Contoh rekening giro Wadiah:
Tn. Basri memiliki rekening  giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000, Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.00, Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muaamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah rp 20.000.000,-.   
Pertanyaaan: Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Basri pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab:

         Bonus yang diterima Tn. Basri = Rp 1.000.000      x    Rp 20.000.000 x 30%                  = Rp 12.000
                                                       Rp 500.000.000  (sebelum dipotong pajak)







REFERENSI
Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh Dan Keuangan), Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Wiroso, Produk Perbankan Syariah, jakarta: LPFE Usakti,2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar