TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH
1. Pengertian dan rukun al-Wadi’ah
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai
titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik dari individu maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenyimpan mengkehendakinya.
Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu
dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan
prinsip wadiah adalah:
a. Barang yang
dititipkan
b. Orang yang
dititipkan/penitip
c. Orang yang
menerima titipan/penerima titipan
d. Ijab Kabul.
2. Jenis Wadi’ah
Wadiah dibedakan dalam dua jenis yaitu:
1. Wadiah yad amanah
Wadiah yad amanah, titipan dimana penerima titipan tidak
boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.
2. Wadiah yad dhamanah
Wadiah yad dhamanah adalah titipan dimana barang titipan
selama belum dikembalikan kepada penitip. Apabila daroleh keuntungan hasil
pemanfaatkan
tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi
hak penerima titipan.
3. Landasan Syariah Tentang Wadi’ah
1. Landasan
al-Qur’an
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
Melihat. (QS. an-Nisa: ayat 58).
2. Landasan
al-Hadist
Abu Hurairah
meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda, “Sampaikanlah (tunaikanlah)
amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang
yang telah mengkhianatimu.” (HR . Abu Dawud dan Tarmidzi hadist ini hasan,
sedangkan Imam Hakim mengkategorikannya sahih).
Ibnu Umar berkata
bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah bersabda, “Tiada kesempurnaan imamn bagi setiap
orang yang tidak beramanah, tidak shalat bagi yang tidak bersuci.” (HR.
Thabrani).
4. Jenis - jenis al-Wadi’ah dan
Karakteristiknya
1. Wadi’ah yad al-amanah
(trustee depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a. Harta
atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh
penerima titipan.
b. Penerima
titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban
untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
c. Sebagai
konpensasi, penerima titipan diperkenakan untuk membebankan biaya kepada
yang menitipkan.
d. Mengingat
barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang
memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
2. Wadi’ah yad adh-dhamanah
(guarantee depository)
Wadi’ah jenis ini
memiliki karakteristik berikut ini:
a. Harta dan barang yang
dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
b. Karena dimanfaatkan, barang
dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun
demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil
pemanfaatkan kepada si penitip.
c. Produk perbankan yang
sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
d. Bank konvensional memberikan jasa giro
sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan.
Adapun bank syariah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan
dalam kontrak atupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian
sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
e. Jumlah
pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena
pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
f. Produk tabungan juga
dapat menggunakan akad wadi’ah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan
giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaanna, tabungan tidak
dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
Keterangan:
Dengan konsep
al-wadi’ah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan
memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentu, pihak bank dalam hal ini
mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada
penitip dalam bentuk bonus.
5. Teknik Bagi Hasil Prinsip Wadiah
1. Teknik
bagi hasil giro wadi’ah
Pada
prinsipnya, teknik perhitungan bonus wadi’ah dihitung dari saldo terendah dalam
satu bulan. Namun demikian, bonus wadi’ah dapat diberikan kepada giran sebagai
berikut:
a. Saldo
terendah dalam satu bulan takwin di atas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang
bonus wadi’ahnya dihitung dari saldo terendah).
b. Saldo
rata-rata harian dalam satu bulan takwin di atas Rp 1.000.000, (bagi rekening
yang bonus gironya dihitung dari saldo rata-rata harian).
c. Saldo
hariannya diatas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung
dari saldo harian).
Besarnya saldo
giro yang mendapatkan bonus wadi’ah dapat diklafikasikan menjadi tiga kelompok:
a. Rp
1 juta s.d. Rp 50 juta
b. Di
atas Rp 50 juta s.d. 100 juta
c. Diatas
Rp 100 juta.
Rumus yang
digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadia’ah adalah sebagai berikut:
1. Bonus
wadi’ah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan
saldo terendah bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus
wadi’ah x saldo terendah bulan yang bersangkutan
2. Bonus
wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan
dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus
wadi’ah x saldo rata-rata harian bulan ybs
Bonus wadi’ah
atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo
harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Tarif bonus
wadi’ah x saldo harian ybs x hari efektif
Dalam perhitungan
pemberian bonus wadi’ah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
a. Tarif
bonus wadi’ah adalah besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
b. Saldo
terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
c. Saldo
rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil
sebenarnya menurut bulan kelender. Misalnya, bulan Januari 31 hari, Februari
28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
d. Saldo
harian adalah saldo pada akhir hari.
e. Hari
efektif adalah hari kelender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari
tanggal tutup buku.
f. Dana
giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal
bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadi’ah,
kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
2. Teknik
bagi hasil tabungan wadi’ah
Dalam hal bank
berkeinginan untuk memberikan bonus wadi’ah, beberapa metode yang dapat
dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Bonus
wadi’ah atas dasar saldo terendah.
b. Bonus
wadiah atas dasar saldo rata-rata harian.
c. Bonus
wadiah atas dasar saldo harian.
Rumus yang
digunakan dalam memperhitungkan bonus tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut:
a. Bonus
wadi’ah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan
saldo terendah bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus
wadiah x saldo terendah bulan ybs
b. Bonus
wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan
dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus
wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs
c. Bonus
wadi’ah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan
saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Tarif bonus
wadiah x saldo harian ybs x hari efektif
Dalam
memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus
diperhatikan adalah:
1. Tarif
bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2. Saldo
terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
3. Saldo
rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil
sebenarnya menurut bulan kelender. Misalnya, bulan Januari 31 hari, bulan
Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4. Saldo
harian adalah saldo pada akhir hari.
5. Hari
efektif adalah hari kelender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal
penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6. Dana
tabungan yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal
bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah,
kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
6. Contoh
Kasus Bagi Hasil Wadiah
Contoh rekening giro Wadiah:
Tn. Basri
memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo
rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000, Bonus yang diberikan Bank
Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp
500.00, Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muaamalat Sungailiat adalah
Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro
wadiah adalah rp 20.000.000,-.
Pertanyaaan:
Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Basri pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab:
Bonus
yang diterima Tn. Basri = Rp 1.000.000
x Rp 20.000.000 x
30%
= Rp 12.000
Rp 500.000.000 (sebelum dipotong pajak)
REFERENSI
Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh Dan Keuangan),
Jakarta : PT
Rajagrafindo Persada, 2010.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : Rajawali Pers, 2010.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke
Praktik, Jakarta :
Gema Insani, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar