A. PENGERTIAN
INVESTASI MUDHARABAH
Investasi mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah
kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produkif. Mudharabah suatu akad kerja
sama kemitraan antara penyedia dana usaha (disebut shahibul maal/rabulmal)
dengan mengelola dana / manajemen usaha (disebut sebagai mudharib) untuk
memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang
disepakati bersama pada awal.[1]
Rukun transaksi
mudharabah :
1. Orang
yang berakad
a. Pemilik
modal / Shahibul maal atau Rabbul maal
b. Pelaksanaan
atau usahawan / Mudharib
2. Modal
/ maal
3. Kerja
atau usaha / Dharabah
4. Keuntungan
/ ribh
5. Shighat
/ Ijab Qabul
B. PENGAKUAN
DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Sesuai
dengan hukum Shari’ah, modal harus diketahui baik dari segi kuantitas maupun
kualitas, dan hal ini akan merupakan dasar dari penilaian, di mana keuntungan
mudharabah disajikan dalam pembukuan bank. Sesuai dengan kebijakan saat ini,
modal bisa diberikan dalam bentuk aset perniagaan dan dalam nilai aset tersebut
pada saat pegadaan kontrak tersebut senilai/ sama dengan modal yang akan
diberikan dalam mudharabah.
C. ALUR
TRANSAKSI MUDHARABAH
Bank Syariah
|
Nasabah (Mudharib)
|
1. Negosiasi dan Akad
Mudharabah
|
2. Pelaksana usaha produktif
|
4. Menerima prosi laba
5. Menerima kembalian modal
|
4b. Menerima prosi laba
|
3.
Membagi hasil usaha
·
Keuntungan dibagi sesuai nisbah
·
Kerugian tanpa kelalaian nasabah ditanggung oleh
bank syariah
|
v Contoh
: 1-1
Pada tanggal 10 Januari Bank Syariah
setujui memberikan modal pembiyaan mudharabah kepada Tuan Achmad sebesar Rp.
1,000.000,- dengan nisbah yang disepakati 60 untuk bank dan 40 untuk mudharib.
Pada
tanggal 15 Januari 2001 dilakukan pembayaran tunai modah mudharabah tahap
pertama sebesar Rp. 600.000,- dan pada tanggal 20 Januari 2001 dilakukan
pembayaran modal mudharabah tahap kedua sebesar Rp. 400.000,-
Pada
saat pembiyaan mudharabah disetujui, dicatat sebagai komitmen bank syariah
sebesar pembiyaan yang disetujui dengan jurnal :
Dr.
Kontra Pomitmen Pembiyaan Mudharabah Rp, 1.000.000,-
Cr.
Kewajiban Komitmen Pembiyaan Mudharabah Rp.
1.000.000,-
Dengan
adanya persetujuan pembiayaan mudharabah tersebut, buku besar komitmen
(rekening administratif) bank syariah menunjukkan sebagai berikut.
BUKU BESAR
Komitmen Pembiyaan Mudharabah
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
|
|
10/01
|
Tn. Ahmad
|
1.000.000
|
Pada
tanggal 15 Januari 2001 dilakukan jurnal pembayaran tahap pertama adalah :
Dr.
Pembiayaan Mudharabah Rp.
600.000,-
Cr.
Rekening Mudharib Rp.
600.000,-
Dr.
Kewajiban Komitmen Pembiayaan Mdh Rp.
600.000,-
Cr.
Kontra Komitmen Pembiayaan Mudharabah Rp.
600.000,-
BUKU BESAR
Komitmen Pembiayaan Mudharabah
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/01
|
Penyerahan
|
600.000
|
10/01
|
Tn Ahmad
|
1.000.000
|
BUKU BESAR
Pembiayaan Mudharabah
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/01
|
Tuan
Ahmad
|
600.000
|
|
|
|
NERACA
Per 15 Januari 2xxx
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Pembiayaan Mudharabah
|
600.000
|
|
|
Pada tanggal 20 Januari
2001 dilakukan jurnal pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 400.000,-, maka oleh
bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut :
Dr. Pembiyaan
Mudharabah Rp.
400.000,-
Cr. Rekening Mudharip Rp.
400.000,-
Dr. Kewajiban Komitmen
Pembiayaan Mdh Rp. 400.000,-
Cr. Kontra Komitmen
Pembiayaan Mudharabah Rp.
400.000,-
Dengan jurnal transaksi
tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buka besar dan neraca sebagai
berikut :
BUKU BESAR
Komitmen Pembiyaan Mudharabah
Debet kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
KeteranganJumlah
|
Jumlah
|
15/01
20/01
|
Penyerahan
modal
Penyerahan
modal
|
600.000
400.000
|
10/01
|
Tn
Ahmad
|
1.000.000
|
BUKU BESAR
Pembiyaan Mudharabah
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/01
20/01
|
Tuan
Ahmad
Tuan
Ahmad
|
600.000
400.000
|
|
|
|
Neraca
Per 20 Januari 2xxx
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Pembiayaan
Mudharabah
|
1.000.000
|
|
|
Seperti
dijelaskan terdahulu, pembiyaan mudharabah penyerahannya dapat dilakukan dengan
aktiva non kas. Jika hal ini dlakukan maka pembiyaan mudharabah diakui saat
penyerahan aktiva non kas, dan diukur sebesar nilai wajar aktiva non-kas yang
bersangkutan pada saat penyerahan, bagi bank selisih antara nilai wajar dan
nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank.[2]
Contoh
: 1-2
Pada
tangggal 15 Januari Bank syariah menyetujui untuk memberikan pembiyaan
mudharabah kepada Tuan Zulkifli, seorang pengusaha pengangkutan d kota Tegal,
sebesar Rp. 50.000.000,- dalm bentuk modal kas dan modal non-kas, dengan nisbah
yang disepakati 70 untuk bank dan 30 untuk Tuan Zulkifli.
Penyerahan
modal mudharabah kepada Mudharib dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Tanggal
25 Januari diserahkan kepada Tuan Zulkiflilam modal pembiyaan dalam bentuk uang
tunai sebesar Rp. 25.000.000,-
Tangggal
27 Januari diserahkan alat pengangkutan berupa 3 buah bus ukuran besar dengan
nilai pasar sebesar Rp. 20.000.000,-. Bus tersebut dibeli dengan harga Rp.
25.500.000,-
Tanggal
28 Januari diserahkan alat pengangkutan berupa 5 buah bus ukuran sedang dengan
nilai pasar Rp. 20.000.000,- Bus tersebut dibeli dengan harga Rp. 17.500.000,-
Pada
saat pembelian kendaran bus ( misalnya dilakukan pada tanggal (05 Januari)
dilakukan jurnal sebagai berikut :
Dr.
Persediaan Rp.
25.000.000,-
Dr.
Persediaan (bus sedang) Rp.
17.000.000,-
Cr.
Rekening Suplier Rp.
42.500.000,-
Dengan
jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan
neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR
Pesediaan (Barang Mudharabah)
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
05/01
05/01
|
Bus besar
Bus sedang
|
25.000.000
17.500.000
|
|
|
|
Pada
tangggal 15 Januari yaitu saat pembiyaan mudharabah disetujui, dicatat sebagai
komitment bank syariah sebesar pembiyaan yang disetujui dengan jurnal :
Dr.
Kontra komitmen Pembiyaan Mudharabah Rp.
50.000.000,-
Cr.
Kewajiban Komitmen Pembiyaan Mudharabah Rp. 50.000.000,-
Dengan
adanya perszetujuan pembiyaan mudharabah tersebut, buku besar komitmen
(rekening administrasi) bak syariah menunjukkan sebagai berikut :
BUKU BESAR
Komitmen Pembiyaan Mudharabah
Debet kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
|
|
15/01
|
Tn Zulkifli
|
50.000.000
|
Pada
tanggal 25 Januari 2001, atas persetujuan pembiyaan mudharabah tersebut
dilakukan penyerahan modal dalam bentuk uang tunai, sebesar Rp. 10.000.000,-.
Atas penyerahan uang tunai tersebut oleh bank syariah dilakukan jurnal :
Dr.
Pembiyaan Mudharabah Rp.
10.000.000,-
Cr.
Rekening mudharib Rp.
10.000.000,-
Pada
tanggal 27 dilakukan penyerahan bus ukuran besar kepada Tuan Zulkifli (mudharib),
dengan nilai pasar sebesar Rp. 20.000.000,- yang sebelumnya dibeli dengan harga
sebesar Rp. 25.000.000,- atas transaksi tersebut oleh bank syariah dilakukan
jurnal sebagai berikut :
Dr.
Pembiyaan mudharabah Rp.
20.000.000,-
Dr.
Kerugian penyerahan aktiva Rp. 5.000.000,-
Cr.
Persediaan aktiva Rp.
25.000.000,-
Pada
tanggal 28 Januari 2001, oleh bak syariah dilakuka penyerahan tahap ketiga atas
bus ukuran sedang kepada Tuan Zulkifli (mudharib) dengan harga pasar sebesar
Rp. 20.000.000,. Bus tersebut sebelumnya dbeli dengan harga Rp. 17.000.000,-.
Atas transaksi itu oleh bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut :
Dr.
Pembiyaan mudharabah Rp.
20.000.000,-
Cr.
Persediaan aktiva Rp.
17.500.000,-
Cr.
Keuntungan penyerahan aktiva Rp. 2.500.000,-
Atas
transaksi pembiyaan yang dilakukan oleh nbank syariah pada tanggal 25, 27 dan
28 Januari tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besardan neraca
bank syariah sebagai berikut :
BUKU BESAR (Neraca)
Persediaan (Barang Mudharabah)
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
05/01
05/01
|
Bus besar
Bus sedang
|
25.000.000
17.500.000
|
27/01
28/01
|
Penyerahaan
bus
Penyerahaan
bus
|
25.000.000
17.500.000
|
BUKU BESAR (Neraca)
Pembiyaan Mudharabah
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
25/01
27/01
28/01
|
Modal kas
Non kas- bus besar
Non kas- bus sedang
|
10.000.000
20.000.000
20.000.000
|
|
Saldo
|
50.000.000
|
BUKU BESAR (L/R)
Kerugian Penyerahan Aktiva
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
27/01
|
Penyerahan bus besar
|
5.000.000
|
|
|
|
BUKU BESAR (L/R)
Keuntungan Penyerahaan Aktiva
Debet Kerdit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
|
|
28/01
|
Bus sedang
|
2.500.000
|
NERACA
Per 28 Januari 2xxx
Aktiva Pasiva
Persediaan Aktiva
Pembiyaan Mudharabah
|
0
50.000.000
|
|
|
v Contoh
: 1-3
Misalkan salah satu
kendaran bus ukuran sedang, seharga Rp. 5.000.000,- dalam perjalanan dari
jakarta ke tegal, sebelum diserahkan kepada Tuan Zulkifli, mengalami kecelakaan
Atas transaksi tersebut
bank syariah melakukan jurnal :
a.
Pada saat bank
membentuk cadangan kerugian
Db.
Beban Penyisihan Kerugian Pemb Mdh Rp.
5000.000,-
Kr.
Cadangan Penyisihan Kerugian Pemb Mudh Rp.
5.000.000,-
b.
Pada saat
penghapusbukuan
Db.
Cadangan Penyisihan Kerugian Pemb Mudh Rp. 5.000.000,-
Kr.
Pembiyaaan mudharabah Rp.
5.000.000,-
Sebelum dikatakan
penghapuskan buku, atas transaksi penyisihan kerugian pembiyaan mudharabah,
akan tampak pada perkiraan sebagai berikut :
BUKU BESAR (neraca)
Penyisihan Kerugian Pembiyaan
Mudharabah
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
|
|
|
Kerugian
bus sedang
|
5.000.000
|
NERACA
Per 28 Januari 2xxx
Aktiva Pasiva
Persediaan
Aktiva
Pembiyaan
Mudharabah
Penyisihan
kerugian pembayaran
|
0
50.000.000.
(5.000.000)
|
|
|
Apabila
sebagian pembiyaan mudharabah hilang setelah dimulainya usaha “tanpa adanya
kelalaian atau kesalahan pengelola
dana (mudharip)” maka rugi tersebut diperhitungkan pada bagi hasil.
Pengembalian
modal (pembayaran pembiayaan mudharabah) oleh mudharip dapat dilakukan sesuai
kesepakatan, dapat dilakukan sekaligus dan dapat pula dilakukan secara terhadap
sesuai kemampuan dari mudharip. Setiap pembayaran kembali atas pembiyaan
mudharabah oleh pengelola dana (mudharip) mengurangi saldo pembiayaan
mudharabah.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Investasi mudharabah adalah
pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu
usaha yang produkif.
2.
Mudharabah suatu akad kerja sama
kemitraan antara penyedia dana usaha (disebut shahibul maal/rabulmal) dengan
mengelola dana / manajemen usaha (disebut sebagai mudharib) untuk memperoleh
hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati
bersama pada awal.
3.
Rukun transaksi
mudharabah :
a.
Orang yang
berakad.
·
Pemilik modal /
Shahibul maal atau Rabbul maal
·
Pelaksanaan atau
usahawan / Mudharib
b.
Modal / maal.
c.
Kerja atau usaha
/ Dharabah.
d.
Keuntungan /
ribh.
e.
Shighat / Ijab
Qabul.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Sofyan S.
Harapan, dkk, Akutansi Perbankan Syariah,
Ed. Cet. 1, Jakarta: LPFE Usakti, 2004