Jumat, 27 September 2013

PEMBAHASAN AKUTANSI INVESTASI MUDHARABAH



A.    PENGERTIAN INVESTASI MUDHARABAH

Investasi mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produkif. Mudharabah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha (disebut shahibul maal/rabulmal) dengan mengelola dana / manajemen usaha (disebut sebagai mudharib) untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal.[1]

Rukun transaksi mudharabah :
1.      Orang yang berakad
a.       Pemilik modal / Shahibul maal atau Rabbul maal
b.      Pelaksanaan atau usahawan / Mudharib
2.      Modal / maal
3.      Kerja atau usaha / Dharabah
4.      Keuntungan / ribh
5.      Shighat / Ijab Qabul

B.     PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Sesuai dengan hukum Shari’ah, modal harus diketahui baik dari segi kuantitas maupun kualitas, dan hal ini akan merupakan dasar dari penilaian, di mana keuntungan mudharabah disajikan dalam pembukuan bank. Sesuai dengan kebijakan saat ini, modal bisa diberikan dalam bentuk aset perniagaan dan dalam nilai aset tersebut pada saat pegadaan kontrak tersebut senilai/ sama dengan modal yang akan diberikan dalam mudharabah.

C.     ALUR TRANSAKSI MUDHARABAH
Bank Syariah
Nasabah (Mudharib)
1. Negosiasi dan Akad Mudharabah
2. Pelaksana usaha produktif
4. Menerima prosi laba
5. Menerima kembalian modal
4b. Menerima prosi laba
3. Membagi hasil usaha
·         Keuntungan dibagi sesuai nisbah
·         Kerugian tanpa kelalaian nasabah ditanggung oleh bank syariah
 











v  Contoh : 1-1
Pada tanggal 10 Januari Bank Syariah setujui memberikan modal pembiyaan mudharabah kepada Tuan Achmad sebesar Rp. 1,000.000,- dengan nisbah yang disepakati 60 untuk bank dan 40 untuk mudharib.
Pada tanggal 15 Januari 2001 dilakukan pembayaran tunai modah mudharabah tahap pertama sebesar Rp. 600.000,- dan pada tanggal 20 Januari 2001 dilakukan pembayaran modal mudharabah tahap kedua sebesar Rp. 400.000,-
Pada saat pembiyaan mudharabah disetujui, dicatat sebagai komitmen bank syariah sebesar pembiyaan yang disetujui dengan jurnal :
Dr. Kontra Pomitmen Pembiyaan Mudharabah   Rp, 1.000.000,-
Cr. Kewajiban Komitmen Pembiyaan Mudharabah         Rp. 1.000.000,-
Dengan adanya persetujuan pembiayaan mudharabah tersebut, buku besar komitmen (rekening administratif) bank syariah menunjukkan sebagai berikut.


BUKU BESAR
Komitmen Pembiyaan Mudharabah

Debet                                                                                                        Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah



10/01
Tn. Ahmad
1.000.000

Pada tanggal 15 Januari 2001 dilakukan jurnal pembayaran tahap pertama adalah :
Dr. Pembiayaan Mudharabah                               Rp. 600.000,-
Cr. Rekening Mudharib                                                    Rp. 600.000,-
Dr. Kewajiban Komitmen Pembiayaan Mdh        Rp. 600.000,-
Cr. Kontra Komitmen Pembiayaan Mudharabah                         Rp. 600.000,-




BUKU BESAR
Komitmen Pembiayaan Mudharabah

Debet                                                                                                        Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/01
Penyerahan
600.000
10/01
Tn Ahmad
1.000.000

BUKU BESAR
Pembiayaan Mudharabah

Debet                                                                                                        Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/01
Tuan Ahmad
600.000





NERACA
Per 15 Januari 2xxx

Aktiva                                                                                                       Pasiva
Uraian
Jumlah
Uraian
Jumlah
Pembiayaan Mudharabah
600.000



Pada tanggal 20 Januari 2001 dilakukan jurnal pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 400.000,-, maka oleh bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut :
Dr. Pembiyaan Mudharabah                                       Rp. 400.000,-
Cr. Rekening Mudharip                                                          Rp. 400.000,-
Dr. Kewajiban Komitmen Pembiayaan Mdh              Rp. 400.000,-
Cr. Kontra Komitmen Pembiayaan Mudharabah                   Rp. 400.000,-
Dengan jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buka besar dan neraca sebagai berikut :

BUKU BESAR
Komitmen Pembiyaan Mudharabah

Debet                                                                                                              kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
KeteranganJumlah
Jumlah
15/01
20/01
Penyerahan modal
Penyerahan modal
600.000
400.000
10/01
Tn Ahmad
1.000.000

BUKU BESAR
Pembiyaan Mudharabah

Debet                                                                                                              Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/01
20/01
Tuan Ahmad
Tuan Ahmad
600.000
400.000




Neraca
Per 20 Januari 2xxx
Aktiva                                                                                                             Pasiva
Uraian
Jumlah
Uraian
Jumlah
Pembiayaan Mudharabah
1.000.000



Seperti dijelaskan terdahulu, pembiyaan mudharabah penyerahannya dapat dilakukan dengan aktiva non kas. Jika hal ini dlakukan maka pembiyaan mudharabah diakui saat penyerahan aktiva non kas, dan diukur sebesar nilai wajar aktiva non-kas yang bersangkutan pada saat penyerahan, bagi bank selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank.[2]

Contoh : 1-2
Pada tangggal 15 Januari Bank syariah menyetujui untuk memberikan pembiyaan mudharabah kepada Tuan Zulkifli, seorang pengusaha pengangkutan d kota Tegal, sebesar Rp. 50.000.000,- dalm bentuk modal kas dan modal non-kas, dengan nisbah yang disepakati 70 untuk bank dan 30 untuk Tuan Zulkifli.
Penyerahan modal mudharabah kepada Mudharib dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Tanggal 25 Januari diserahkan kepada Tuan Zulkiflilam modal pembiyaan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,-
Tangggal 27 Januari diserahkan alat pengangkutan berupa 3 buah bus ukuran besar dengan nilai pasar sebesar Rp. 20.000.000,-. Bus tersebut dibeli dengan harga Rp. 25.500.000,-
Tanggal 28 Januari diserahkan alat pengangkutan berupa 5 buah bus ukuran sedang dengan nilai pasar Rp. 20.000.000,- Bus tersebut dibeli dengan harga Rp. 17.500.000,-
Pada saat pembelian kendaran bus ( misalnya dilakukan pada tanggal (05 Januari) dilakukan jurnal sebagai berikut :
Dr. Persediaan                                                 Rp. 25.000.000,-
Dr. Persediaan (bus sedang)                           Rp. 17.000.000,-
Cr. Rekening Suplier                                                   Rp. 42.500.000,-
Dengan jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR
Pesediaan (Barang Mudharabah)
Debet                                                                                                              Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
05/01
05/01
Bus besar
Bus sedang
25.000.000
17.500.000




Pada tangggal 15 Januari yaitu saat pembiyaan mudharabah disetujui, dicatat sebagai komitment bank syariah sebesar pembiyaan yang disetujui dengan jurnal :
Dr. Kontra komitmen Pembiyaan Mudharabah          Rp. 50.000.000,-
Cr. Kewajiban Komitmen Pembiyaan Mudharabah               Rp. 50.000.000,-
Dengan adanya perszetujuan pembiyaan mudharabah tersebut, buku besar komitmen (rekening administrasi) bak syariah menunjukkan sebagai berikut :
BUKU BESAR
Komitmen Pembiyaan Mudharabah
Debet                                                                                                              kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah



15/01
Tn Zulkifli
50.000.000

Pada tanggal 25 Januari 2001, atas persetujuan pembiyaan mudharabah tersebut dilakukan penyerahan modal dalam bentuk uang tunai, sebesar Rp. 10.000.000,-. Atas penyerahan uang tunai tersebut oleh bank syariah dilakukan jurnal :
Dr. Pembiyaan Mudharabah               Rp. 10.000.000,-
Cr. Rekening mudharib                                   Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 dilakukan penyerahan bus ukuran besar kepada Tuan Zulkifli (mudharib), dengan nilai pasar sebesar Rp. 20.000.000,- yang sebelumnya dibeli dengan harga sebesar Rp. 25.000.000,- atas transaksi tersebut oleh bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut :
Dr. Pembiyaan mudharabah                Rp. 20.000.000,-
Dr. Kerugian penyerahan aktiva         Rp.   5.000.000,-
Cr. Persediaan aktiva                                      Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 28 Januari 2001, oleh bak syariah dilakuka penyerahan tahap ketiga atas bus ukuran sedang kepada Tuan Zulkifli (mudharib) dengan harga pasar sebesar Rp. 20.000.000,. Bus tersebut sebelumnya dbeli dengan harga Rp. 17.000.000,-. Atas transaksi itu oleh bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut :
Dr. Pembiyaan mudharabah                      Rp. 20.000.000,-
Cr. Persediaan aktiva                                            Rp. 17.500.000,-
Cr. Keuntungan penyerahan aktiva                      Rp.   2.500.000,-
Atas transaksi pembiyaan yang dilakukan oleh nbank syariah pada tanggal 25, 27 dan 28 Januari tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besardan neraca bank syariah sebagai berikut :




BUKU BESAR (Neraca)
Persediaan (Barang Mudharabah)
Debet                                                                                                              Kredit                                                                                                                                     
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
05/01
05/01
Bus besar
Bus sedang
25.000.000
17.500.000
27/01
28/01
Penyerahaan
bus
Penyerahaan
bus
25.000.000
17.500.000

BUKU BESAR (Neraca)
Pembiyaan Mudharabah
Debet                                                                                                              Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
25/01
27/01
28/01
Modal kas
Non kas- bus besar
Non kas- bus sedang
10.000.000
20.000.000
20.000.000




Saldo



50.000.000
BUKU BESAR (L/R)
Kerugian Penyerahan Aktiva
Debet                                                                                                              Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
27/01
Penyerahan bus besar
5.000.000






BUKU BESAR (L/R)
Keuntungan Penyerahaan Aktiva
Debet                                                                                                              Kerdit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah



28/01
Bus sedang
2.500.000

NERACA
Per 28 Januari 2xxx
Aktiva                                                                                                             Pasiva

Persediaan Aktiva
Pembiyaan Mudharabah


0
50.000.000




v  Contoh : 1-3
Misalkan salah satu kendaran bus ukuran sedang, seharga Rp. 5.000.000,- dalam perjalanan dari jakarta ke tegal, sebelum diserahkan kepada Tuan Zulkifli, mengalami kecelakaan
Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal :
a.       Pada saat bank membentuk cadangan kerugian
Db. Beban Penyisihan Kerugian Pemb Mdh      Rp. 5000.000,-
Kr. Cadangan Penyisihan Kerugian Pemb Mudh       Rp. 5.000.000,-
b.      Pada saat penghapusbukuan
Db. Cadangan Penyisihan Kerugian Pemb Mudh  Rp. 5.000.000,-
Kr. Pembiyaaan mudharabah                                     Rp. 5.000.000,-
Sebelum dikatakan penghapuskan buku, atas transaksi penyisihan kerugian pembiyaan mudharabah, akan tampak pada perkiraan sebagai berikut :
BUKU BESAR (neraca)
Penyisihan Kerugian Pembiyaan Mudharabah

Debet                                                                                                  Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah




Kerugian bus sedang
5.000.000

NERACA
Per 28 Januari 2xxx
Aktiva                                                                                                             Pasiva

Persediaan Aktiva
Pembiyaan Mudharabah
Penyisihan kerugian pembayaran

0
50.000.000.
(5.000.000)



Apabila sebagian pembiyaan mudharabah hilang setelah dimulainya usaha “tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana (mudharip)” maka rugi tersebut diperhitungkan pada bagi hasil.
Pengembalian modal (pembayaran pembiayaan mudharabah) oleh mudharip dapat dilakukan sesuai kesepakatan, dapat dilakukan sekaligus dan dapat pula dilakukan secara terhadap sesuai kemampuan dari mudharip. Setiap pembayaran kembali atas pembiyaan mudharabah oleh pengelola dana (mudharip) mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.



BAB II
PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Investasi mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produkif.
2.      Mudharabah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha (disebut shahibul maal/rabulmal) dengan mengelola dana / manajemen usaha (disebut sebagai mudharib) untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal.
3.      Rukun transaksi mudharabah :
a.       Orang yang berakad.
·         Pemilik modal / Shahibul maal atau Rabbul maal
·         Pelaksanaan atau usahawan / Mudharib
b.      Modal / maal.
c.       Kerja atau usaha / Dharabah.
d.      Keuntungan / ribh.
e.       Shighat / Ijab Qabul.








DAFTAR PUSTAKA

1.      Sofyan S. Harapan, dkk, Akutansi Perbankan Syariah, Ed. Cet. 1, Jakarta: LPFE Usakti, 2004



[1] Sofyan S. Harapan, dkk, Akutansi Perbankan Syariah, Ed. Cet. 1, (Jakarta: LPFE Usakti, 2004), Hal,279-280
[2] Sofyan S. Harapan, dkk, Ibit.,  hlm, 290 & 291